Virus Corona di Sumsel

Ketua PETRI Palembang: Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Jika Swab Negatif, Itu Kata Kapolri

Bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/zaini
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Gandus Hill Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kehebohan kini terjadi di tengah masyarakat terkait kabar maraknya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau Virus Corona yang dijemput pihak keluarga.

Meski hasil tes swab belum keluar, nyatanya banyak pihak keluarga yang menolak PDP tersebut dimakamkan sesuai protap Covid-19.

Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Tropik Infeksi Indonesia (PETRI) cabang Palembang, dr Harun Hudari SpPD K-PTI FINASIM, memberikan tanggapannya.

"Yang disebutkan PDP adalah pasien dengan gejala klinis Covid-19, tapi belum ada hasil (pemeriksaan)," jelas Harun, yang juga menjabat sebagai Wakil ketua tim penyakit infeksi Emerging (PIE) RSMH Palembang, Kamis (11/9/2020).

Masuki Usia Kehamilan 7 Bulan, Ini Kata Citra Kirana & Rezky Aditya Soal Jenis Kelamin Calon Bayi

Lebih lanjut dikatakan, bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.

"Namun akan berbeda jadinya bila hasil pemeriksaan terhadap pasien tersebut belum keluar," ujarnya.

Dikatakan Harun, hal ini pula yang termasuk dalam telegram dari Kapolri Idham Aziz terkait jenazah PDP yang boleh dibawa pulang.

Seperti diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020.

Melalui Surat Telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan untuk secepatnya melakukan tes swab pada pasien yang terindikasi terjangkit Covid-19.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 memastikan penyebab kematian setiap pasien.

2 Pria Pakai Sebo Begal Seorang Perempuan Honorer dari Lubuklinggau Saat Berada di Musi Rawas

Harun menegaskan, dalam telegram tersebut hanya jenazah PDP yang sudah dinyatakan negatif Covid-19 yang diperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarga.

"Ini yang jangan sampai ada salah kaprah. Telegram itu isinya kalau pasien negatif, maka boleh dibawa pulang oleh keluarganya. Kan sudah jelas kalau dia hasilnya negatif, sudah bukan PDP lagi namanya," ujar dia.

"Jadi disini perlu ditegaskan, maksud telegram Kapolri itu bukan membawa pulang pasien PDP, tapi membawa pulang pasien yang terkonfirmasi negatif.

Itu juga sudah saya koordinasikan dengan aparat kepolisian," tegasnya.

Harun menjelaskan, ada 4 kategori pasien yang diperlakukan sebagaimana penanganan covid-19.

Terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Orang Tanpa Gejala, dan pasien positif Covid-19.

Bila orang yang termasuk dalam 4 kategori tersebut meninggal dunia namun hasil pemeriksaannya belum keluar, maka tetap berlaku penanganan jenazah sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Kalau pasien tersebut terkonfirmasi positif, tetap berjalan dengan protap Covid-19," ujarnya.

Lantas berapa lama virus dapat bertahan hidup di tubuh seseorang yang sudah meninggal?

Harun mengatakan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal, sel-sel termasuk virus akan bertahan hidup selama 4 sampai 9 jam.

Direngek Syahnaz Sadiqa Pindah ke Rumah 6 Miliar, Jeje Govinda Blak-blakan Ngaku Sudah Pisah Ranjang

"Jadi jangan dibayangkan saat pasien itu meninggal, seketika itu juga sel-selnya ikut mati dan virusnya habis," ujarnya.

Itulah mengapa, kata Harun proses pemulasaraan jenazah orang terjangkit covid-19 harus dilakukan secara tepat.

Prosesnya harus dilakukan di rumah sakit dan dikerjakan oleh tenaga medis terlatih yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Karena dari tubuh jenazah akan keluar sel-sel (cairan) seperti dari bagian hidung, mulut, anus dan lubang kencing (uretra). Sel-sel tersebut mengandung virus dan sangat berisiko terjadi penularan bila jenazah tidak ditangani dengan tepat," ungkapnya.

Setelah proses pemulasaraan selesai, peti jenazah juga tidak boleh dibuka apalagi dibawa pulang.

"Karena berisiko, bisa saja ada keluarga atau orang terdekat yang memaksa membuka peti dan masih saja ingin melihat jenazah. Padahal itu bukan tindakan tepat. Makanya tidak boleh dibawa pulang tapi langsung ke pemakaman," ujarnya.

Selain itu mempercepat penguburan juga bertujuan untuk menghentikan risiko penularan.

Harun menjelaskan pada dasarnya virus menumpang hidup di dalam sel-sel tubuh manusia diantaranya di saluran nafas, saluran pencernaan, urine dan mata.

Bila inangnya mati, maka virus tersebut juga akan mati.

"Karena virus itu tidak bisa bergerak keluar. Beda halnya dengan jamur, cacing atau bakteri yang memiliki kemampuan untuk bergerak.

Makanya kalau sudah dimakamkan di dalam tanah yang kedalamannya sekitar 1-2 meter itu, tidak akan lagi penularan (virus). Karena beberapa jam lagi seluruh sel-sel di tubuh orang yang meninggal dunia juga akan benar-benar mati," ujarnya.

Momen Hari Jadi ke 7 Muratara Digelar Sederhana Potong Tumpeng & Berdoa, Bupati Ajak Lawan Covid-19

Dikatakan Harun, hal ini pula yang mesti dipahami masyarakat luas.

Sebab masih saja terjadi penolakan dari warga terkait tempat pemakaman bagi jenazah yang diterapkan protap Covid-19.

"Jadi ada dua hal yang kurang konsisten di tengah masyarakat.

Pihak keluarga memaksa jenazah untuk dibawa pulang, tapi ada juga warga yang menolak pemukimannya jadi tempat pemakaman (jenazah Covid-19)," ujarnya.

"Padahal protap Covid-19 sangat penting untuk dilakukan guna mencegah penularan. Dan bila jenazah sudah dikuburkan dengan proses yang tepat, maka tidak akan ada lagi penularan.

Jadi sebenarnya jenazah pasien Covid-19 ini bisa dimakamkan dimana saja. Baik itu tempat pemakaman khusus, umum atau keluarga," imbuhnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved