Virus Corona di Sumsel

Ketua PETRI Palembang: Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Jika Swab Negatif, Itu Kata Kapolri

Bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/zaini
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Gandus Hill Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kehebohan kini terjadi di tengah masyarakat terkait kabar maraknya jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau Virus Corona yang dijemput pihak keluarga.

Meski hasil tes swab belum keluar, nyatanya banyak pihak keluarga yang menolak PDP tersebut dimakamkan sesuai protap Covid-19.

Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Tropik Infeksi Indonesia (PETRI) cabang Palembang, dr Harun Hudari SpPD K-PTI FINASIM, memberikan tanggapannya.

"Yang disebutkan PDP adalah pasien dengan gejala klinis Covid-19, tapi belum ada hasil (pemeriksaan)," jelas Harun, yang juga menjabat sebagai Wakil ketua tim penyakit infeksi Emerging (PIE) RSMH Palembang, Kamis (11/9/2020).

Masuki Usia Kehamilan 7 Bulan, Ini Kata Citra Kirana & Rezky Aditya Soal Jenis Kelamin Calon Bayi

Lebih lanjut dikatakan, bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.

"Namun akan berbeda jadinya bila hasil pemeriksaan terhadap pasien tersebut belum keluar," ujarnya.

Dikatakan Harun, hal ini pula yang termasuk dalam telegram dari Kapolri Idham Aziz terkait jenazah PDP yang boleh dibawa pulang.

Seperti diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020.

Melalui Surat Telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan untuk secepatnya melakukan tes swab pada pasien yang terindikasi terjangkit Covid-19.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 memastikan penyebab kematian setiap pasien.

2 Pria Pakai Sebo Begal Seorang Perempuan Honorer dari Lubuklinggau Saat Berada di Musi Rawas

Harun menegaskan, dalam telegram tersebut hanya jenazah PDP yang sudah dinyatakan negatif Covid-19 yang diperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarga.

"Ini yang jangan sampai ada salah kaprah. Telegram itu isinya kalau pasien negatif, maka boleh dibawa pulang oleh keluarganya. Kan sudah jelas kalau dia hasilnya negatif, sudah bukan PDP lagi namanya," ujar dia.

"Jadi disini perlu ditegaskan, maksud telegram Kapolri itu bukan membawa pulang pasien PDP, tapi membawa pulang pasien yang terkonfirmasi negatif.

Itu juga sudah saya koordinasikan dengan aparat kepolisian," tegasnya.

Harun menjelaskan, ada 4 kategori pasien yang diperlakukan sebagaimana penanganan covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved