Virus Corona di Sumsel

Ketua PETRI Palembang: Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Jika Swab Negatif, Itu Kata Kapolri

Bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/zaini
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Gandus Hill Palembang. 

Terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Orang Tanpa Gejala, dan pasien positif Covid-19.

Bila orang yang termasuk dalam 4 kategori tersebut meninggal dunia namun hasil pemeriksaannya belum keluar, maka tetap berlaku penanganan jenazah sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Kalau pasien tersebut terkonfirmasi positif, tetap berjalan dengan protap Covid-19," ujarnya.

Lantas berapa lama virus dapat bertahan hidup di tubuh seseorang yang sudah meninggal?

Harun mengatakan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal, sel-sel termasuk virus akan bertahan hidup selama 4 sampai 9 jam.

Direngek Syahnaz Sadiqa Pindah ke Rumah 6 Miliar, Jeje Govinda Blak-blakan Ngaku Sudah Pisah Ranjang

"Jadi jangan dibayangkan saat pasien itu meninggal, seketika itu juga sel-selnya ikut mati dan virusnya habis," ujarnya.

Itulah mengapa, kata Harun proses pemulasaraan jenazah orang terjangkit covid-19 harus dilakukan secara tepat.

Prosesnya harus dilakukan di rumah sakit dan dikerjakan oleh tenaga medis terlatih yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Karena dari tubuh jenazah akan keluar sel-sel (cairan) seperti dari bagian hidung, mulut, anus dan lubang kencing (uretra). Sel-sel tersebut mengandung virus dan sangat berisiko terjadi penularan bila jenazah tidak ditangani dengan tepat," ungkapnya.

Setelah proses pemulasaraan selesai, peti jenazah juga tidak boleh dibuka apalagi dibawa pulang.

"Karena berisiko, bisa saja ada keluarga atau orang terdekat yang memaksa membuka peti dan masih saja ingin melihat jenazah. Padahal itu bukan tindakan tepat. Makanya tidak boleh dibawa pulang tapi langsung ke pemakaman," ujarnya.

Selain itu mempercepat penguburan juga bertujuan untuk menghentikan risiko penularan.

Harun menjelaskan pada dasarnya virus menumpang hidup di dalam sel-sel tubuh manusia diantaranya di saluran nafas, saluran pencernaan, urine dan mata.

Bila inangnya mati, maka virus tersebut juga akan mati.

"Karena virus itu tidak bisa bergerak keluar. Beda halnya dengan jamur, cacing atau bakteri yang memiliki kemampuan untuk bergerak.

Makanya kalau sudah dimakamkan di dalam tanah yang kedalamannya sekitar 1-2 meter itu, tidak akan lagi penularan (virus). Karena beberapa jam lagi seluruh sel-sel di tubuh orang yang meninggal dunia juga akan benar-benar mati," ujarnya.

Momen Hari Jadi ke 7 Muratara Digelar Sederhana Potong Tumpeng & Berdoa, Bupati Ajak Lawan Covid-19

Dikatakan Harun, hal ini pula yang mesti dipahami masyarakat luas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved