PSBB#2 Road to New Normal, Masjid Kembali Dibuka

Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
PSBB#2 Road to New Normal 

PALEMBANG, SRIPO -- Meski Kota Palembang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, namun sebagian besar pembatasan yang dilakukan dilonggarkan untuk persiapan menuju new normal.

Salah satunya adalah dunia usaha diizinkan beroperasi selama 7 jam. Bahkan, kini masjid dan musolah dibuka kembali untuk jemaah.

Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 di tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua hingga 16 Juni ini.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan yang dilakukan bersifat prinsip.

Perlu Edukasi yang Tepat Dalam PSBB Tahap Kedua, Ini Penjelasannya Menurut Pengamat Sosial

Beberapa poin revisi Perwali yang dimaksudkan diantarnya mengubah peraturan selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum maka di rencana perubahan Perwali diperbolehkan untuk dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang jadi 15 orang. Misal melakukan meeting di ruangan boleh tapi harus berjarak dan protokol kesehatan lainnya wajib selalu dilakukan," jelasnya, Rabu (3/6/2020).

Penampakan PSBB Palembang Pasca Diperpanjang, Angka Pelanggaran Menurun di Jalan Sudirman

Lanjut Dewa, kenapa dipilih pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas diharapkan penerapan physical distancing dapat dilakukan guna mempersiapkan menuju new normal nanti.

"Sementara untuk pemberlakukan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut," jelasnya.

Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha diluar 11 sektor yang diizinkan beroperasi Selama lima jam, diperubahan sektor usaha boleh beroperasi selama tujuh jam.

Minta PSBB Palembang Tahap Kedua Lebih Ketat, Ini Komentar Ketua KNPI Kota Palembang

"Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat," jelasnya.

Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.

"Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda. Tetapi semua sanksi ini melalui proses sidang tipiring terlebih dahulu," jelasnya.

Perdana
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo di Jalan Jendral Sudirman Palembang kembali dibuka dan menggelar solat dzuhur berjamaah, Rabu (3/6).

Pada hari perdana dibukanya Masjid Agung Palembang pasca pandemi Covid-19, ratusan orang tampak antusias melakukan solat dzuhur berjamaah. Shaf di dalam Masjid Agung pun tampak penuh berjarak.

MASJID dan Musholla di Palembang Sudah Diperbolehkan Gelar Sholat Berjamaah, Termasuk Sholat Jumat!

Berbeda dengan sebelumnya, setiap jemaah yang hendak melakukan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Para jemaah diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, cek suhu dan menjaga jarak.

Ketua umum pengurus Yayasan Masjid Agung, Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan saat melakukan solat jemaah diatur shafnya dengan jarak sekitar setengah meter perjemaah.

Diterapkannya protokoler kesehatan ini sesuai dengan perwali kota Palembang mengenai dibukanya rumah ibadah dalam masa PSBB.

Diakuinya, solat berjamaah dengan menerapkan shaf berjarak tak membatalkan solat. Hanya saja, solat dengan shaf dilakukan secara rapat merupakan anjuran Rasulullah SAW.

Video : Jajaran Pemkot Palembang Salat Berjemaah di Masjid Agung Palembang, Begini Persiapanya

"Alhamdulillah jemaah fullnya berjarak sesuai protokol kesehatan. Untuk jemaah perempuan tadi hanya satu shaf. Shaf berjarak tetap sah, hanya saja kan sunahnya shaf harus rapat," katanya.

Ia menjelaskan, tak hanya solat fardu, Masjid Agung Palembang mulai pekan ini juga akan menggelar solat Jumat berjamaah. Hanya saja untuk solat berjamaah pada masa PSBB ini akan dipersingkat. Setelah adzan, kemudian dilanjutkan khotbah Jumat yang akan lebih dipersingkat dari sebelumnya lalu dilanjutkan solat Jumat berjamaah.

Setiap usai solat berjamaah, nantinya pengurus Masjid Agung akan melakukan penyemprotan disinfektan demi mencegah paparan Covid-19.

"Jumat ini kita akan gelar berjamaah. Untuk pembatasan jemaah tidak mungkin kita lakukan, karena pasti banyak jemaah yang akan melakukan solat," ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah shalat berjamaah. Selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti Sholat Jumat berjamaah di masjid dengan shalat zuhur di rumah.

"Mulai hari ini dan seterusnya untuk pelaksanaan dzuhur dan shalat Jumat berjamaah sudah bisa dilakukan di masjid," jelas Deny.

Ia menyebut, untuk solat Jumat berjamaah dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif Covid-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka shalat jumat tetap digantikan shalat zuhur di rumah.

Deny meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan solat Jumat, sebab Kota Palembang masih berstatus zona merah COVID-19 alias belum aman sepenuhnya.

Hingga saat ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan rekomendasi pelaksanaan shalat jumat berjamaah dan jumlahnya mungkin dapat bertambah banyak.

"Pengajian dan kajian juga boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jemaah tidak terlalu banyak.

Untuk tabligh akbar belum boleh karena itu melibatkan massa lebih banyak," ungkapnya.

Setelah hampir dua bulan ditutup untuk kegiatan keagamaan, kini ribuan masjid dan musholla di Kota Palembang diperbolehkan untuk menggelar sholat berjamaah.

Pembukaan itu dilakukan secara penuh bail untuk kegiatan peribadatan maupun keagamaan lainnya.

Pembukaan masjid itu dibuka secara resmi oleh Walikota Palembang H.Harnojoyo bersama wakilnya Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofinda) Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Komandan Kodim (Dandim) 0418/Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo serta jajaran, shalat Zuhur berjamaah di Masjid Habibaturrahman Plaju Palembang bertepatan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

"Sesuai Fatwah MUI dengan Kementerian Agama, bahwa Masjid dimanfaatkan lagi seperti biasa, tapi mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Walikota juga menghimbau kepada Kemenag agar dapat terus berkoordinasi bersama gugus tugas dalam pelaksanaan shalat berjamaah tersebut.

"Untuk daerah, ini bagaimana Kemenag untuk koordinasi bersama gugus tugas ketika rumah ibadah kita sudah mengedepankan protokol kesehatan, maka dia sudah bisa menjalankan ibadahnya seperti biasa," ujarnya.

Harnojoyo juga menyampaikan apresiasinya kepada para jamaah serta seluruh pengurus Masjid Habibaturrahman Plaju Palembang yang dianggapnya telah mengindahkan himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

"Alhamdulillah kalau di masjid ini tadi jemaahnya sudah betul-betul mengindahkan protokol kesehatan, sebenarnya kita tidak merencanakan disini, kita sebenarnya merencanakan di Masjid Agung," ungkapnya.

"Yang pastinya, selama dia melaksanakan protokol kesehatan, silahkan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah menegaskan meski diperbolehkan, protokol kesehatan seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan serta lainnya harus tetap dikedepankan.

Selain itu, setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat-surat izin dari gugus tugas, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Kota Palembang. Hal ini perlu dilakukan untuk mempertimbangkan apakah dikawasan rumah ibadah terdapat kasus penyebaran covid-19 atau tidak.

"Protokol kesehatan harus dilakukan. Seperti sholat Jumat di masjid silakan, tapi tolong bawa sajadah masjid sendiri dari rumah, kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah di paling bawa tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19," tegasnya.

Deni mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah. Namun hanya melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dan memicu kerumunan.

"Jadi kami tegaskan tidak ada penutupan, hanya dilakukan pergantian seperti sholat Jumat kita ganti jadi sholat Zuhur. Nah, mulai besok sholat Jumat diperbolehkan, mau ada khotbah sholatnya boleh tapi kita harap jangan berlama-lama," jelasnya. (cr26/oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved