Virus Corona di Sumsel
PALI New Normal, Rumah Ibadah Kembali Dibuka, Untuk Lansia & Anak-anak Disarankan Ibadah di Rumah
Namun lansia orang dengan sakit bawaan dan anak-anak di bawah umur 10 tahun untuk tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Mulai pekan ini rumah ibadah di Kabupaten PALI diizinkan untuk dibuka.
Namun lansia orang dengan sakit bawaan dan anak-anak di bawah umur 10 tahun untuk tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersiap menerapkan tatanan New Normal life atau kehidupan normal baru dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini lantaran Kabupaten PALI termasuk dalam empat kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang disetujui Presiden RI bersama 102 daerah di Indonesia untuk menerapkan New Normal.
• 4 Daerah di Sumsel Siap New Normal, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan, Palembang Masih PSBB!
• Pengantin Baru di Palembang Ini Iklas Meski Akad Digelar di KUA, Shasha & Farabi Pakai Sarung Tangan
Dalam new normal ini ada beberapa panduan, seperti malakukan aktivitas di rumah ibadah dengan tetap menerapkan standar protokoler kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
"Mulai pekan ini seluruh rumah ibadah yang ada di Kabupaten PALI dapat kembali melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Kepala Kan Kemenag PALI, H Hasanudin usai musyawarah bersama Bupati PALI, Forkopimda, Kementerian Agama, ORMAS Keagamaan dan Seluruh OPD, KNPI di Aula Kantor Bupati PALI, Senin (1/6/2020).
Menurutnya, hal ini menindaklanjuti sesuai intruksi presiden tentang Pelaksanaan Aktivitas ke Normalan Baru (New Normal Life) bagi daerah yang masuk katagori Zona Hijau.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan tetap melaksanakan aktivitas keagamaan dan peribadatan di wilayah Kabupten PALI.
• PSBB Palembang Bakal Diperpanjang, Sekolah Batal Dibuka Surat Edaran Bakal Direvisi
• Terus Bertambah Kasus Pasien Sembuh Covid-19 di Lubuklinggau, Hari Ini Ada 10 Pasien Sembuh Corona
Adapun panduannya, ialah setiap rumah ibadah diminta untuk mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, alat pengukur suhu badan, hand sanitizer dan pembatasan jarak antara jama’ah satu sama lain.
"Kepada masyarakat yang hendak beribadah di rumah ibadah juga harus saling memperhatikan panduan tersebut," jelasnya.
Selain itu, pintu masuk dan keluar rumah ibadah dibatasi hanya satu pintu serta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 (satu) meter.
Hasanudin menjelaskan, pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seperti Salat Jumat, Salat Rawatib maupun kegiatan peribadatan lainnya dilaksanakan maksimal selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit dengan tetap memperhatikan kesempurnaan pelaksanaan peribadatan.
Kemudian, pedoman lainnya bagi umat Islam sebelum pelaksanaan ibadah di masjid, musholla hendaklah mencuci tangan terlebih dahulu, wudhu di rumah masing-masing, menggunakan masker dan membawa sajadah atau alas sujud sendiri.
"Masjid atau Musholla hendaknya dibuka pada waktu pelaksanaan salat saja dan setelah pelaksanaan kembali ditutup," jelasnya.
"Orang yang lanjut usia (Lansia), orang dengan sakit bawaan dan anak-anak dibawah umur 10 tahun untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah," tambahnya.