Virus Corona di Sumsel

PALI New Normal, Rumah Ibadah Kembali Dibuka, Untuk Lansia & Anak-anak Disarankan Ibadah di Rumah

Namun lansia orang dengan sakit bawaan dan anak-anak di bawah umur 10 tahun untuk tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kepala Kantor Kemenag PALI, H Hasanudin saat hadir dalam musyawarah di Aula Kantor Bupati PALI. 

Dirinya berharap, setiap pengurus rumah ibadah yang ada di Kabupaten PALI senantiasa mengingatkan jemaah yang berada di rumah ibadah untuk memakai masker, mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing.

Pedoman ini sesuai dengan Maklumat Dewan Pimpinan Mejelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1188/ DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di Tengah Pandemi Covid-19.

IDI Sarankan ke Pemkot Palembang Perpanjang PSBB Palembang, Sebelum Menuju New Normal, Ini Alasannya

 

Pasca Lebaran, Pemakaman Covid-19 Terus Bertambah, Belum Setengah Hari Sudah Enam,Petugas Kewalahan

Kemduian, surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelengaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa Pandemi.

Serta surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan Covid-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan Usaha

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved