PSBB Palembang Disetujui

PSBB Diterapkan Begini Nasib Warga Non Palembang dan Prabumulih di Sumsel, Harus Konsultasi Gubernur

Penerapan PSSB akan berkaitan dengan batas dari kedua kota itu dengan kabupaten/kota di Sumsel, terutama dengan warga non Palembang dan Prabumulih

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Palembang dan Prabumulih Mulai PSBB, Gubernur ingatkan warga non Palembang dan Prabumulih tetap di dalam Sumsel 

Contohnya, gerbang masuk kota Palembang misal orang OI harus dikonsutasikan dengan Pemprov Sumsel

5. Aturan WFH

Berikutnya yang Ketiga data hasil inventariasai warga terdampak bekerja, termasuk aturan dilanjutkan yang mana harus ditambah WFH, termasuk yang menyangkut pendidikan yang diluar kewenangan kota dan universitas, dikonsultasikan dengan Gubernur sebagai pemerintah pusat.

"Terutama warga yang tidak berada di naungan kota. Harus dikonsultasikan kepada Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Deru.

Sementara itu, Berkaitan dengan data harus kita pikirkan, bagaimana ketahanan pangannya, maka harus diseusaikan dengan Perkada walikota-waikota harus disesuaikan dengan kemanpuan daerah, siapa yang harus ditanggung.

6. Perkada Berlaku 14 Hari ke Depan

"Perkada akan berlaku 14 hari ke Depan. Sebelum ini diberlakukan, maka hari inipun data Sumsel melandai, SWAB ini datang justru kita sedang melandai, ini tercepat dilaksanakan 14 hari,bisa distop dan bisa diperpanjang, berikut tidak berlawanan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerinta pusat."

"Membuka moda transportasi tetapi dengan protap yang sangat ketat jangan bertentangan.
Terakhir Gubernur berharap pada masyarakat untuk bersama mematuhi aturan setelah perkada diberlakukan."Kepada masyarakat penting, tak ada guna jika masyarakat tidak mematuhi," jelas Gubernur

(Weny Ramdiastuti/Hendra Kusuma)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved