PSBB Palembang Disetujui

PSBB Diterapkan Begini Nasib Warga Non Palembang dan Prabumulih di Sumsel, Harus Konsultasi Gubernur

Penerapan PSSB akan berkaitan dengan batas dari kedua kota itu dengan kabupaten/kota di Sumsel, terutama dengan warga non Palembang dan Prabumulih

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Palembang dan Prabumulih Mulai PSBB, Gubernur ingatkan warga non Palembang dan Prabumulih tetap di dalam Sumsel 

SRIPOKU.COM-Beberapa petunjuk sudah disampaikan oleh Gubernur Sumsel terkait dengan akan segera berlaku PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19 yang akan diberlakukan oleh dua kota yakni Palembang dan Prabumulih.

Keputusan ini langsung disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (12/10/2020).

Penerapan PSSB Covid-19 ini akan berkaitan dengan tapal batas dari kedua kota tersebut dengan kabupaten/kota di Sumsel, terutama berkaitan dengan warga non Palembang dan Prabumulih.

Maka itulah Gubernur Sumsel pun sudah memberikan petunjuk kepada kedua Walikota yakni Palembang dan Prabumulih terkait dengan PSBB Covid-19.

Setidaknya ada 4 petunjuk Gubernur Sumsel terkait PSBB Covid-19, yakni bagaimana kondisi warga Non Palembang dan Prabumulih tetapi masih di dalam Sumsel

Kemudian Perkada atau aturan harus disesuaikan dengan kebutuhan kedua kota tersebut yakni Palembang dan Prabumulih, baik itu aturan penegakan maupun aturan sanksi yang diberikan untuk memutus mata rantai Virus Corona.

Selanjutnya, terkait dengan batas dan pintu masuk dari kabupaten/kota lain yang bersinggungan langsung dengan kota Palembang dan Prabumulih.

Misalnya, PSBB Covid-19 ini berlaku maka akan berkaitan dengan batas wilayah seperti Palembang yang berbatasan dengan Banyuasin dan OI.

Atau Prabumulih yang berbatasan dengan Muaraenim, Ogan Ilir dan juga PALI.

Untuk berikut ini beberapa petunjuk dari Gubernur Sumsel H Herman Deru:

1.Prabumulih dan Palembang Diberikan Limit Waktu Satu Minggu

Selanjutnya, Palembang dan Prabumulih akan diberikan limit waktu seminggu bagi Palembang dan Prabumulih untuk menyusun Perkada (peraturan kepala daerah) harus sudah selesai, untuk penerapan PSBB Covid-19.

Gubernur Sumsel menunggu dan mengesahkan Perkada, jadi perkada berlaku setelah disetujui Gubernur terkait penerapan PSBB Covid-19.

Sebab menurut Gubernur Sumsel, nantinya akan ada beberapa penerapan aturan dan sanksi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari Palembang dan Prabumulih dalam penerapan PSBB Covid-19 tersebut.

“Akan dibuat Perkada, akan istruksikan kepada walikota dan Bupati daam pneyusunan perkada,” jelas Herman Deru, Selasa (12/5) malam.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved