PSBB Palembang Disetujui

PSBB Diterapkan Begini Nasib Warga Non Palembang dan Prabumulih di Sumsel, Harus Konsultasi Gubernur

Penerapan PSSB akan berkaitan dengan batas dari kedua kota itu dengan kabupaten/kota di Sumsel, terutama dengan warga non Palembang dan Prabumulih

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Palembang dan Prabumulih Mulai PSBB, Gubernur ingatkan warga non Palembang dan Prabumulih tetap di dalam Sumsel 

Menurut Gubernur Sumsel penertapan PSSB Covid-19 terkait beberapa hal.

Pertama harus segera, karena meskipun belakangan kasus di Sumsel sebenarnya sudah melandai.

"Sudah melandai ini ya. Sejak kita update, sebab kita presseing, dan ketika pada puncak, sepertinya sekarang ini sudah mulai melandai atau tak ada perubahan. Jadi perkada harus segera."

2. Aturan dan Sanksi Dibuat Berdasarkan Kebutuhan daerah

Selanjutnya, yang Kedua harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut, artinya diusulkan oleh mereka, apa kebutuhannya.

"Jadi Gubernur instruksikan kepada mereka untuk menilai dan mengimplementasikan ke dalam Perkada itu dan sesuai dengan kebutuhan."

Maksudnya sesuai kebutuhan seperti kondisi di daerah tersebut, bagaimana penyebaran Covid-19.

“Misalnya penyebabnya transmisi lokal, maka dia harus gencar tracking, artinya penyebaran dari cikal bakal awal. Terus melaksanakan pengambilan swab-nya, artinya pemeriksakan dari traching, untuk menyegarakan agar laboratorium untuk daerah PSSB," jelas Gubernur.

3. PSBB Harus Tepat dan Dipatuhi

"Maka itu, Guna PSSB Diberlakukan pertama Guna memutus mata rantai, artinya dengan tracing hasil temuan transmisi lokal dan diputus. Pemprov akan menyediakan ruang isolasi. Kita sediakan satu blok lagi di Jakabaring, untuk Pemkot Palembang dan Prabumulih," jelas Gubernur.

Contoh Walikota Prabumulih mengimbau untuk menyetop jika pasar tak disiplin menggunakan masker, tidak memenuhi protap

Kedua Gubernur Sumsel mempersilahkan walikita-waliktoa ini didalam perkada mengatur sanksi, bagi warga yang bandel melanggar Perkada atau aturan-aturan PSBB.

Artinya tidak harus sama, aturan termasuk sanksi antara daerah, misal Prabumulih dan Palembang tak masalah karena sesuai kebutuhan.

4. Warga Non Palembang dan Prabumulih Tetapi dalam Wilayah Sumsel Harus Konsultasi ke Gubernur

Misalnya, Keluarga non Palembang tetapi di dalam provinsi konsultasikan dengan Gubernur, terkait warga non Palembang dan non Prabumulih di dalam provinsi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved