Virus Corona di Sumsel

Berkumpul Lebih dari 5 Orang di Palembang Akan Dibubarkan Petugas, jika PSBB Palembang Diterapkan

Meski belum resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Palembang.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski belum resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Palembang.

Namun upaya pencegahan Covid-19 melalui sosialisasi bahaya virus tersebut terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Palembang bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Selasa (21/4/2020).

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menjelaskan, dalam gugus tugas yang dibentuk guna membantu penanganan Covid-19 di Palembang, terdapat TNI, Polri, dan Satpol PP yang bertugas untuk melakukan pengawasan aktivitas masyarakat.

Dalam surat instruksi Walikota nomor 1 tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian pencegahan dan penanganan pencemaran karena virus di Kota Palembang.

Palembang Berencana PSBB, Akses Jalan di Kabupaten Ogan Ilir Masih Menunggu Instruksi

 

Tidak Semua Orang Dilarang Melintas,saat Penerapan PSBB Palembang,Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar

Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dan surat edaran menteri terkait dan juga maklumat dari Kapolri, terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran coronavirus secara tegas mengatur bahwa, menuliskan kembali isi surat edaran dari pemerintah kepada masyarakat berdiam diri di rumah masing-masing, tidak berkumpul dan atau melakukan kegiatan mengumpulkan orang.

Termasuk, untuk sementara waktu tidak melakukan ibadah bersama di rumah ibadah melainkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Kemudian menghindari tempat keramaian atau ruang publik dengan tetap menerapkan jaga jarak, dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Wajib hukumnya untuk menggunakan masker.

"Pengawasan Pemantauan dan melakukan tindakan bersama yang dilakukan unsur TNI dan Polri dalam pelaksanaan instruksi Walikota ini.

Beberapa personil baik TNI/Polri/Satpol PP juga telah melakukan patroli terutama untuk mengawasi bila ada kerumunan masa.

Tindakan yang dilakukan tentu pembubaran bila lebih dari lima orang. Setiap hari petugas menyisir tempat-tempat yang dimungkinkan terdapat kerumunan warga," jelasnya, Selasa (21/4/2020)

Sementara itu, dalam instruksi walikota tersebut juga ditegaskan pemerintah akan melakukan langkah-langkah promotif dan preventif guna memutus rantai penyebaran virus Corona khususnya di wilayah kecamatan masing-masing dan kota Palembang umumnya.

Andai Palembang PSBB, Ini Syarat yang Diajukan dari Masyarakat Susah, Beri Kami Uang Juga

 

Mulai Hari ini Jalan Perbatasan Palembang Ditutup, Berikut Poin-poin jika PSBB Palembang Diterapkan

Berdasarkan pemantauan, penyisiran petugas di lapangan mulai dilakukan.

Seperti yang terlihat di Kantor Unit BRI Cabang Plaju, dimana petugas memberikan imbauan kepada warga atau nasabah untuk tetap menerapkan social distancing bila harus bertransaksi.

Saat dikonfirmasi, Kabag Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Palembang, Asep mengatakan, pihak manajemen telah mengambil kebijakan bahwa pelayanan operasional biasa sudah menerapkan social distancing.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved