Virus Corona di Sumsel

Berkumpul Lebih dari 5 Orang di Palembang Akan Dibubarkan Petugas, jika PSBB Palembang Diterapkan

Meski belum resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Palembang.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Dimana antrian layanan dibatasi per hari maksimal tidak lebih dari 20 orang. begitupun dengan tempat duduk yang juga diatur tak boleh berdekatan.

Hanya saja, kondisi keramaian yang terjadi saat ini adalah berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Kami secara tegas telah mengimbau kepada nasabah, untuk mengambil bantuan tersebut tidak harus Unit. Cukup melalui ATM saja, namun mereka banyak yang mengaku lebih merasa aman bila ambil di bank daripada di ATM/agen. Ini masalah edukasi yang harus lebih dipahami masyarakat," ujarnya.

Pihak manajemen juga telah memasang spanduk yang berisikan tentang imbauan pengambilan bantuan PKH dan BNPT tidak harus ke unit, di seluruh kantor cabang/unit BRI Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved