Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air
Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala peristiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat
Sebagai pemimpin terpilih adalah Abu Umar al Baghdady. Pada masa kepemimpinan Abu Umar al-Baghdady ini semuanya masih dalam koridor yang normal, memperjuangkan hak-hak rakyat Irak yang tertindas.
Tetapi pasca terbunuhnya Abu Umar, terjadi perubahan orientasi dan spirit perjuangan DII di bawah kepemimpinan Abu Bakar al-Baghdady.
Sosok ini tidak belum familiar di kalangan para pejuang senior JT.
Pada saat terjadi revolusi Suriah tahun 2011, sebagian besar pejuang JT asal Suriah yang berada diIrak kembali ke Suriah untuk melakukan perlawanan terhadap rezim presiden Bashar Assad dengan membentuk Jabhat al- Nusrah (JN) yang merupakan kelompok terbesar dari dari para pejuang Suriah.
Secara perlahan tapi pasti, beberapa kota mulai dibebaskan. Ketika sudah banyak daerah yang telah dibebaskan, maka pada tahun 2013 Abu Bakar Al Baghdady mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan JN, lalu mendeklarasikan Daulah Islam Iraq wa Syam (DIIS), yang kemudian terkenal dengan sebutan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Sepak terjang ISIS dalam memperlakukan orang-orang diluar dari kelompoknya benar-benar mencerminkan perilaku barbar, jangankan untuk dikategorikan sebagai kelompok yang agamis, untuk disebut manusia saja sudah tidak pantas.
Sejak itulah, ISIS mendapat stempel takfiri (baca keluar dari Islam) dan khawarij (golongan pembelot) dari misi para pejuang di Suriah dengan 5 alasan:
Pertama, sikap ISIS yangmengkafirkan orang lain yang tidak sekelompok dengan mereka, dan menghalalkan darahnya orang-orang di luar mereka.
Kedua, menyerang kelompok-kelompok pejuang Suriah, seperti Jabhat al-Nusrah (cabang resmi Al-Qoidah di Suriah), Ahrar al-Syam (Front Pembebasan Suriah), Jabhat al-Islamiyah (Front Pembela Islam) dan sebagainya, sehingga memecah konsentrasi para pejuang suni dalam melawan kekejaman rezim Bassar Assad & Rusia.
Bahkan bom bunuh diri pun ditujukan kepada sesama pejuang, bahkan masyarakat sipil.
Ketiga, menolak mahkamah syariah yang digagas para ulama netral untuk mengadili para pejuang yang terlibat bentrokan ketika terjadi perselisihan diantara para pejuang Suriah.
Keempat, menolak perintah Al-Qaidah untuk kembali ke Irak, dan malah menuduh balik Al-Qaidah dengan tuduhan pendukung Sykes-Picot (perjanjian rahasia 1916 antar negara pemenang perang yang domotori oleh Inggris, Francis, dan Rusia terkait pengendalian global mereka atas kawasan Asia Barat).
Kelima, berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghukum, sepertimemenggal kepala kemudian memamerkan kepala-kepala tersebut, menyalib, membakar, menyeret dengan mobil hingga mati, dan lain-lain yang dilarang dalam manhaj Islam yang lurus.
Termasuk menghukum orang yang sudah mendapat jaminan kemanan (dalam syariah tidak diperbolehkan), dan hukuman itu bukan sekedar tindakan para algojonya, tetapi merupakan keputusan pengadilan ISIS.
Terkait dengan segala tindakan seperti yang telah dilakukan ISIS, sebenarnya Allah telah mengingatkan bagi kaum beriman agar sikap kehati-hatian terhadap golongan semacam ini dilakukan agar terhindar dari segala macam fitnah dan musibah akibat perbuatan mereka.