Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air

Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala pe­ris­­tiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat

Editor: Salman Rasyidin

Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air

Oleh:Otoman, S.S., Hum. 

Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Fatah Palembang

Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala pe­ris­­tiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat sebagai sumber pembelajaran di samping ber­fu­ng­si sebagai nasehat sekaligus peringatan.

Di antaranya QS. 59: 18, Apakah mereka tidak ber­jalan di muka bumi ini sehingga mereka dapat melihat bagaimana kesudahan (sejarah) orang-o­ra­ng sebelum mereka”.

Peristiwa yang dialami eks ISIS dapat dijadikan salah satu pembelajaran bagi kita sebagai umat yang berakal dan beragama.

Akhir-akhir ini masyarakat dunia termasuk Indonesia disajikan berita tentang penanganan eks ISIS yang ingin kembali ke tanah air masing-masing, baik yang didasari oleh keinginan sendiri mau­pun karena desakan otoritas pemerintahan dimana kamp-kamp pengungsian itu berada.

Hal ini menuai kontroversi dari berbagai negara asal eks ISIS dalam menyikapi dan memberikan ke­putusan yang diyakini sebagai solusi paling tepat.

Sejak keruntuhan ISIS Maret 2019 yang lalu, masyarakat internasional berpikir soal apa yang mes­­ti dilakukan terhadap keluarga para petempur kelompok teror itu.

Berangkat dari kepri­ha­tin­an terhadap belasan ribu orang terlantar di pelbagai kamp pengungsian di Timur Tengah, dan yang terbanyak berada di kamp Al-Hol, Timur Laut Suriah. Pada 19 Juni 2019 saja, AFP merilis a­da sekitar 12.000 Warga Negara Asing yang berasal dari 40 negara, termasuk dari Indonesia ma­sih terlantar, dan yang lebih memprihatinkan lagi mereka terdiri dari 4000 kaum perempuan dan 8000 anak-anak.

Liputan6com melansir, bahwa pemerintah RI atas instruksi presiden Jokowi telah menggelar ra­pat terbatas dan menghasilkan keputusan terkait repatriasi WNI eks ISIS.

Menko Polhukam, Mah­fud MD mengumumkan keputusan pemerintah RI menolak secara tegas 689 eks ISIS, na­mun masih ada peluang repatriasi bagi golongan anak-anak eks ISIS, dalam pembahasan lebih lan­jut. Keputusan yang diambil pemerintah RI didasari oleh empat pertimbangan pokok.

Per­tama, demi menjaga rakyat Indonesia dari penyebaran virus ekstrimis.

Kedua, WNI eks ISIS tak per­nah melapor, dan kepergian mereka pun atas inisiatif sendiri.

Ketiga, pemerintah RI akan te­tap melakukan pendataan terhadap WNI eks ISIS sebagai tindakan preventif akan segala ke­mu­ngkinan eksodus mereka secara illegal ke tanah air.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved