Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air
Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala peristiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat
Hikmah Di Balik Kontroversi Repatriasi WNI Eks ISIS Ke Tanah Air
Oleh:Otoman, S.S., Hum.
Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Fatah Palembang
Al-Quran, kitab suci umat Islam telah memerintahkan umatnya untuk memperhatikan segala peristiwa yang terjadi, agar dapat diambil manfaat sebagai sumber pembelajaran di samping berfungsi sebagai nasehat sekaligus peringatan.
Di antaranya QS. 59: 18, Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi ini sehingga mereka dapat melihat bagaimana kesudahan (sejarah) orang-orang sebelum mereka”.
Peristiwa yang dialami eks ISIS dapat dijadikan salah satu pembelajaran bagi kita sebagai umat yang berakal dan beragama.
Akhir-akhir ini masyarakat dunia termasuk Indonesia disajikan berita tentang penanganan eks ISIS yang ingin kembali ke tanah air masing-masing, baik yang didasari oleh keinginan sendiri maupun karena desakan otoritas pemerintahan dimana kamp-kamp pengungsian itu berada.
Hal ini menuai kontroversi dari berbagai negara asal eks ISIS dalam menyikapi dan memberikan keputusan yang diyakini sebagai solusi paling tepat.
Sejak keruntuhan ISIS Maret 2019 yang lalu, masyarakat internasional berpikir soal apa yang mesti dilakukan terhadap keluarga para petempur kelompok teror itu.
Berangkat dari keprihatinan terhadap belasan ribu orang terlantar di pelbagai kamp pengungsian di Timur Tengah, dan yang terbanyak berada di kamp Al-Hol, Timur Laut Suriah. Pada 19 Juni 2019 saja, AFP merilis ada sekitar 12.000 Warga Negara Asing yang berasal dari 40 negara, termasuk dari Indonesia masih terlantar, dan yang lebih memprihatinkan lagi mereka terdiri dari 4000 kaum perempuan dan 8000 anak-anak.
Liputan6com melansir, bahwa pemerintah RI atas instruksi presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas dan menghasilkan keputusan terkait repatriasi WNI eks ISIS.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah RI menolak secara tegas 689 eks ISIS, namun masih ada peluang repatriasi bagi golongan anak-anak eks ISIS, dalam pembahasan lebih lanjut. Keputusan yang diambil pemerintah RI didasari oleh empat pertimbangan pokok.
Pertama, demi menjaga rakyat Indonesia dari penyebaran virus ekstrimis.
Kedua, WNI eks ISIS tak pernah melapor, dan kepergian mereka pun atas inisiatif sendiri.
Ketiga, pemerintah RI akan tetap melakukan pendataan terhadap WNI eks ISIS sebagai tindakan preventif akan segala kemungkinan eksodus mereka secara illegal ke tanah air.