Sidang Korupsi PUPR Muaraenim
Ahmad Yani Bawa-bawa Nama Firli Bahuri, JPU KPK Tetap Pada Dakwaan, Hakim Persilahkan Panggil Saksi
Hakim memutuskan untuk mempersilahkan JPU KPK memanggil saksi-saksi yang sudah disiapkan untuk persidangan Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: 128/TUT.01.04/24/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan Kamis, 26 Desember 2019 dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karena itu haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;
3. Menyatakan perkara pidana No. 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg. tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
4. Membebaskan Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani, M.M dari segala dakwaan;
5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani, M.M, dari Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang seketika setelah putusan ini
6. Memerintahkan kepada Panitera agar Berkas Perkara Pidana No. 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg., atas nama Terdakwa Ir. Ahmad Yani, M.M dikembalikan kepada Penuntut Umum;
7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;
8. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;
9. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
10. Membebankan biaya perkara kepada Negara.