Sidang Korupsi PUPR Muaraenim

Ahmad Yani Bawa-bawa Nama Firli Bahuri, JPU KPK Tetap Pada Dakwaan, Hakim Persilahkan Panggil Saksi

Hakim memutuskan untuk mempersilahkan JPU KPK memanggil saksi-saksi yang sudah disiapkan untuk persidangan Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Ahmad Yani ketika mendengarkan tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang dibacakan pengacaranya pekan lalu. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari KPK memutuskan tetap pada dakwaan dan menolak eksepsi yang dibacakan pengacara Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif sekaligus terdakwa dugaan suap Dinas PUPR Muaraenim.

Sedangkan majelis hakim tipikor, menunda sidang dan memerintahkan JPU KPK memanggil saksi untuk persidangan yang digelar pekan depan.

Yang mana dalam surat dakwaan tersebut berisi pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dilanjut dengan menyatakan sidang perkara tindak pidana terhadap Ahmad Yani berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Video: Pengacara Ahmad Yani Sebut Firli Bahuri Selamat karena Perwakilan Mendadak Putus Komunikasi

Mengetahui hal tersebut maka hakim ketua Erma Suharti menutup sidang dan menyatakan sidang akan di lanjutkan minggu depan hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 dengan agenda sidang para sanksi.

Berbeda seperti pasca sidang eksepsi pekan lalu, pengacara Ahmad Yani pasca hakim memerintahkan memanggil saksi, terkesan tidak mau melayani awak media.

Ketika sejumlah awak media minta komentarnya, pengacara Ahmad Yani berjalan begitu cepat dan tidak ada komentar keluar dari mulutnya.

Pada sidang eksepsi atas kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim di PN Tipikor Palembang Selasa (7/1/2020), sejumlah fakta baru diutarakan pengacara, salah satunya membawa nama Ketua KPK sekaligus mantan Kapolda Sumsel Firli Bahuri.

Eksepsi Ahmad Yani Dianggap Memberatkan Terdakwa A Elfin, Kalau Bupati Ingin Cuci Tangan Ya Terserah

Dijumpai pasca sidang, penasehat hukum Ahmad Yani bernama Maqdir ismail yang sedang membacakan keberatan dari pihak Ahmad yani.

Dari materi eksepsi, Maqdir mengatakan kliennya hanya menjadi korban politik.

Dikatakan Maqdir, uang yang diberikan Robi yang tak lain terdakwa lainnya untuk kasus ini juga akan diberikan kepada Firli.

Uang yang dibawa Elvin, juga terdakwa lainnya, sudah dipersiapkan untuk diberikan kepada salah satu keluarga Firli bernama Erlan.

"Terdakwa Elvin menterjemahkan dirinya inisiatif memberikan uang kepada Kapolda Sumsel saat itu yang kini menjadi Ketua KPK. A. ELFIN MZ MUCHTAR sudah berinisiatif akan memberikan uang sebesar USD35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).

Seolah menjadi tukang nujum bahwa Kapolda Firli Bahuri berkehendak meminta uang, yang mana uang tersebut diminta dari ROBI OKTA FAHLEVI," kata Maqdir, seperti yang ada di berkas eksepsi yang ia bacakan.

Masih dikatakan Maqdir, sangat beruntung Erlan yang merupakan keponakan dari Firli Bahuri secara tegas menolak iming-iming A. ELFIN MZ MUCHTAR dengan cara memutus komunikasi.

Seandainya saja Erlan khilaf, mau bertemu dengan A. ELFIN MZ MUCHTAR dan mau menerima uang yang tidak diketahui oleh Firli Bahuri, dapat dipastikan dia akan menjadi bulan-bulanan pimpinan KPK dengan cara memberitakan adanya “penerimaan” uang oleh Kapolda Sumatra Selatan.

Eksepsi Ahmad Yani Dianggap Memberatkan Terdakwa A Elfin, Kalau Bupati Ingin Cuci Tangan Ya Terserah

"Apa yang kami kemukakan di atas, bukan hanya isapan jempol belaka, tetapi berasal dari keterangan para saksi di BAP dalam perkara ini.

Dari keterangan Saksi ROBI OKTA FAHLEVI dan A. ELFIN MZ MUCHTAR dalam BAP-nya sebagai Saksi dalam perkara ini, dapat diketahui bahwa penyadapan terhadap Terdakwa, A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI serta STAF ROBI OKTA FAHLEVI baru terjadi intensif pada tanggal 31 Agustus 2019.

Pada hari ketika Terdakwa hendak menemui Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan serta menjadi kandidat kuat Ketua KPK, yang kemudian terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 13 September 2019," kata Maqdir.

Maqdir mengatakan, dalam komunikasi antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI pukul 10:02:08 (vide: BAP Robi No. 81) tersebut dikatakan pula bahwa pada tanggal 31 Agustus 2019 Terdakwa selaku Bupati Muara Enim akan menemui Kapolda Sumatra Selatan.

Dalam pembicaraan ini A. ELFIN MZ MUCHTAR meminta dari ROBI OKTA FAHLEVI menyiapkan uang senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).

Hal ini kemudian diulang dalam percakapan pada pukul 12:00:30, dimana diterangkan oleh ROBI OKTA FAHLEVI bahwa dia diminta oleh A. ELFIN MZ MUCHTAR untuk menyiapkan uang senilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).

Eksepsi Ahmad Yani Bikin JPU KPK Terkejut Hingga Bingung Mau Beri Tanggapan

Artinya, rencana dan rekayasa pemberian uang yang akan diberikan kepada Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan, dan kemudian sudah terpilih menjadi Ketua KPK telah mulai dilakukan pada saat pembicaraan antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI.

"Dengan uraian di atas, inilah yang kami katakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Rahardjo telah digunakan untuk kepantingan lain.

Untuk merusak harkat dan martabat Ketua KPK terpilih Firli Bahuri.

Akan tetapi, sayangnya mereka tidak berani bertanggung jawab dan berhadapan secara langsung dengan Firli Bahuri yang ketika itu menduduki Jabatan sebagai Kapolda Sumatra Selatan.

Mereka tidak berani untuk meminta keterangan kepada Firli Bahuri sebagai Kapolda.

Mereka bersembunyi dibalik penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Tetapi tetap saja sayangnya tidak ada keberanian untuk mempertanyakan kebenaran adanya rencana pemberian uang oleh Terdakwa kepada Kapolda sebagaimana diterangkan oleh A. ELFIN MZ MUCHTAR," kata Maqdir.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah kami kemukakan dalam Nota Keberatan ini, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa perkara ini berkenan mempertimbangkan keberatan ini, kemudian mengadili dan menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi (Nota Keberatan) kami Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: 128/TUT.01.04/24/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan Kamis, 26 Desember 2019 dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karena itu haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;

3. Menyatakan perkara pidana No. 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg. tidak dapat diperiksa lebih lanjut;

4. Membebaskan Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani, M.M dari segala dakwaan;

5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani, M.M, dari Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang seketika setelah putusan ini

6. Memerintahkan kepada Panitera agar Berkas Perkara Pidana No. 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg., atas nama Terdakwa Ir. Ahmad Yani, M.M dikembalikan kepada Penuntut Umum;

7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;

8. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali;

9. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

10. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved