Eksepsi Ahmad Yani

Eksepsi Ahmad Yani Dianggap Memberatkan Terdakwa A Elfin, Kalau Bupati Ingin Cuci Tangan Ya Terserah

"Kalaupun pak bupati ingin cuci tangan, ya terserah itu urusan dia. Sekarang inikan persoalannya mereka sedang dalam tahap menyelamatkan diri ...

Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Shintadwi Anggraini
Kuasa hukum A. Elfin MZ Muchtar saat ditemui setelah persidangan di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa A.Elfin MZ Muchtar memberikan reaksi atas eksepsi Ahmad Yani bupati Muaraenim non aktif yang dianggap memberatkan dirinya.

Sebelumnya dalam eksepsi Ahmad Yani, disebutkan terdakwa A. Elfin disebut sebagai pemilik inisiatif dalam rencana pemberian uang fee sebesar USD 35 ribu dari 16 paket proyek di dinas PUPR Muara Enim kepada ketua KPK Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Gandi Arius SH pihak Elfin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut berpendapat, bahwa isi dari eksepsi Ahmad Yani tersebut merupakan upaya dari bupati Muara Enim non aktif untuk bisa menyelamatkan diri agar lepas jeratan hukum yang kini tengah menimpa dirinya.

"Kalaupun pak bupati ingin cuci tangan, ya terserah itu urusan dia. Sekarang inikan persoalannya mereka sedang dalam tahap menyelamatkan diri masing-masing. Yang bisa menentukan benar atau salah hanyalah fakta dari hasil persidangan,"ujar Gandi saat ditemui setelah persidangan terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dengan agenda mendengarkan saksi di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Gandi berujar, kliennya tetap konsisten pada pengakuan awal dalam perkara kasus suap ini.

Yakni A. Elfin hanya sebagai operator alias orang suruhan yang bergerak atas arahan Ahmad Yani selaku bupati Muara Enim aktif pada saat itu.

"Tadi juga sudah didengar dari saksi-saksi, bahwa segala inisiatif maupun transaksi dalam proyek tersebut adalah dari pak bupati (Ahmad Yani) semua.
Alfin hanya operator alias disuruh bergerak atas arahan pak bupati," ujarnya.

Mulai dari fee 10 dan 5 persen. Bahkan hingga penyaluran aliran dana tersebut dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor ke berbagai pihak penerima aliran dana, dikatakan A Elfin semuanya atas perintah dan arahan Ahmad Yani.

Termasuk dengan permintaan uang sebesar USD 35 ribu yang diamankan oleh KPK sebagai barang bukti OTT, Gandi menyebut bahwa uang itu diminta dari terdakwa Robi oleh terdakwa A. Elfin atas permintaan Ahmad Yani.

Tujuannya untuk diberikan kepada salah seorang pejabat yang berada di Palembang.

"Untuk siapa uang USD 35 ribu itu, nantilah kita bahas orangnya. Nanti kita juga akan tahu siapa jelasnya. Tapi yang jelas, bahwa ketika Robi dan Elfin tertangkap OTT, pertemuan antara keduanya juga atas arahan pak bupati,"katanya.

HUT Kodam II Sriwijaya dan HUT Kowad ke-58 Berlangsung Sederhana tetapi Tetap Meriah

Ibu Rumah Tangga di Bayung Lencir Muba Tewas Setelah Pinggangnya Ditikam Keris Pelaku Perampas HP

Begal Bersenjata Api Ini Diterjang Timah Panas oleh Unit Hunter Polrestabes Palembang

Ia juga menegaskan, aliran dana fee sebesar Rp 12,5 miliar yang diterima dari
terdakwa Robi Okta Fahlevi melalui terdakwa A. Elfin, semuanya uang tersebut sampai ke pihak-pihak yang diarahkan Ahmad Yani.

"Tidak ada yang terhenti ditengah jalan. Elfin berikan semua uang itu kepihak-pihak pejabat lain yang diarahkan oleh pak Bupati. Termasuk anggota dewan, semuanya sampai dan tidak ada yang terhenti ditengah jalan," ujarnya.

Dikatakan Gandi, sebagai bentuk upaya hukum dalam perkara ini, A. Elfin telah mengajukan Justice Collaborator (JC).

Sebab A.Elfin merasa bukan sebagai pengatur skenario perencanaan maupun aliran dana suap dalam kasus yang kini tengah menjeratnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved