Berita Palembang

Begal Bersenjata Api Ini Diterjang Timah Panas oleh Unit Hunter Polrestabes Palembang

Eko pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri dan kanannya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Unit Hunter Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Hunter Aiptu Agus Akbar, saat melumpuhkan pelaku 365, buron 2 bulan, tadi malam. (Tersangka Eko terbaring) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah kurang lebih dua bulan menjadi Target Operasi (TO) oleh unit Hunter Polrestabes Palembang, terkait kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya Eko Pornandes berhasil di ringkus petugas Hunter, pimpinan Kanit Hunter Aiptu Agus Akbar, Senin (6/1), sekitar pukul 23.000.

Warga Komplek Bougenville AD Karya Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini, ditangkap anggota unit hunter pimpinan Aiptu Agus Akbar saat sedang nongkrong di Komplek lokalisasi Teratai Putih.

Eko pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri dan kanannya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bari, Palembang, Eko langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Eko berawal dari adanya laporan korban, Nita Jasari (20), warga Sukakarya kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang, yang sudah menjadi korbannya.

Dimana saat kejadian, korban dan Saksi Yurika Hendak pulang ke rumah dengan mengendarai motornya, tiba-tiba di TKP (Tempat kejadian perkara), Jalan Kol H Burlian KM 8 tepanya di Teratai Putih, kendaraan korban di pepet pelaku.

Pelaku bersama temannya (DPO), langsung mengacungkan pistol dan sajam.

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Istiqomah Rawas Ilir Muratara Terekam Kamera CCTV

Eksepsi Ahmad Yani Bikin JPU KPK Terkejut Hingga Bingung Mau Beri Tanggapan

Satu dari Dua Begal di Palembang Ditangkap, Pelaku Ungkap Uang Hasil Jual Motor Habis Buat Jajan

Karena takut, saat itu korban pun harus merelakan sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2017 No.Pol : BG-4005-ABP, Noka. MH1JM211XHK493210, Nosin.JM21E-1483019 STNK An, korban dirampas pelaku.

" Benar pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena hendak melawan petugas saat ditangkap," Ungkap AKBP Nuryono melalui Kanit Hunter Agus Akbar, Selasa (7/1).

Agus mengatakan, saat ditangkap ada petugas mendapati barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, yakni 1 pucuk senjata Api rakitan jenis Pistol berikut 3 butir amunisi, 2 bilah parang panjang, dan 1 bilah celurit berikut sarung kulit warna coklat.

" atas ulahnya pelaku diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, dan ditambah undang-undang darurat karena didapati senpira rakitan," tegasnya.

Sedangkan Eko, ketika ditemui di ruang piket reskrim, hanya merengek kesakitan karena dihadiahi petugas dengan timah panas," Saat itu saya khilaf pak melakukan aksi itu, motor saya juga dan uang kami bagi dua, sudah habis untuk poya-poya," katanya.

Ketika ditanya soal kepemilikan Senpira, lanjut Eko, Senpi tersebut bukan miliknya," Senpi itu bukan milik saya, saya dititipkan teman pak. Untuk jaga-jaga saya bawa pak dan belum saya tembakan," ujarnya dengan kepala tertunduk. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved