Berita Palembang

Bocah 6 Tahun di Kertapati Palembang Jadi Korban Asusila Tetangga Sendiri, Diimingi Uang Rp 2 Ribu

Ibu korban, LN (31), bersama suaminya, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang pada malam harinya.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
LAPOR KE POLISI- LN (31) warga Kertapati Palembang bersama suaminya melapor ke Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025). LN melaporkan anaknya jadi korban asusila tetangga sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang anak berusia 6 tahun di Palembang (SH) menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri pada Rabu (19/11/2025)
  • Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang, setelah korban pulang menangis dan menceritakan peristiwa tersebut
  • Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Seorang anak berusia 6 tahun berinisial SH menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/11/2025).

Ibu korban, LN (31), bersama suaminya, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang pada malam harinya.

LN menceritakan bahwa ia mengetahui kejadian tersebut setelah SH pulang ke rumah dalam kondisi menangis.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang bermain bersama teman-temannya. Ketika hendak pulang, korban dipanggil oleh terlapor untuk masuk ke rumahnya.

Di rumah, korban mengaku dipaksa oleh terlapor dengan iming-iming uang.

“Saya sangat terpukul mendengar cerita anak saya. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar LN kepada petugas.

Kapolrestabes Palembang, melalui Ipda Erwinsyah, membenarkan laporan tersebut.

Polisi telah menerima laporan dan segera menindaklanjuti kasus ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan memastikan pelaku diproses sesuai hukum,” ungkap Ipda Erwinsyah.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved