Satu dari Dua Begal di Palembang Ditangkap, Pelaku Ungkap Uang Hasil Jual Motor Habis Buat Jajan

AL ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polrestabes Palembang, hanya bisa menundukan kepalanya karena malu, Selasa (7/1/2020).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU. COM / ANDI WIJAYA
Unit Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang, ketika melumpuhkan pelaku begal, Selasa (7/1/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- AL ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polrestabes Palembang, hanya bisa menundukan kepalanya karena malu, Selasa (7/1/2020).

Selain malu, AL juga menahan sakit setelah peluru petugas bersarang betis kaki kirinya.

" saya menyesal pak, dan sepeda motor hasil curian itu sudah kami di jual di daerah 12 Ulu, uang kami bagi dua dan sudah habis untuk jajan," kata AL.

AL merupakan pelaku begaldi Palembang, yang berhasil mengambil motor korbannya saat melintas.

AL ditangkap petugas lantaran sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (365), KUHP.

Kasus itu terungkap, berawal dari laporan korban Rilda (53), warga Jalan Tembok Baru Lorong Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, yang melapor ke Polrestabes Palembang, sudah menjadi korbannya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan AL, terjadi pada, Kamis 12 Desember 2019, lalu sekira pukul 14.00, di depan Sekolah Methodit 3, tepatnya di jalan Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Dimana saat korban hendak melintas di lokasi korban dipepet oleh AL dan rekanya RH ( Dpo).

Saat itu korban melakukan aksinya, dan menyetop korban dengan cara kekerasan.

Saat itu pula korban langsung merampas 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Pink Silver BG-5823-IM Noka: MH1JF8118BK268174, Nosin: JF81E-1266717.

" terpaksa kita lumpuhkan karena saat hendak ditangkap pelaku ini melawan petugas dan hendak kabur," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, Senin.

Lanjut Tohirin, masih ada satu TSK lagi yang masih buron, untuk namanya sudah dikantongi.

"Masih ada rekannya yang masih buron, namanya sudah kita kantongi dan akan kita kejar. Tak segan-segan kita lumpahkan jika saat ditangka melawan petugas," tegasnya.

Selain mengamankan AL, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa motor yang saat itu digunakan pelaku saat melakukan aksinya,

" Atas ulahnya pelaku diancama pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved