Sidang Korupsi PUPR Muaraenim
Ahmad Yani Bawa-bawa Nama Firli Bahuri, JPU KPK Tetap Pada Dakwaan, Hakim Persilahkan Panggil Saksi
Hakim memutuskan untuk mempersilahkan JPU KPK memanggil saksi-saksi yang sudah disiapkan untuk persidangan Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif.
Seandainya saja Erlan khilaf, mau bertemu dengan A. ELFIN MZ MUCHTAR dan mau menerima uang yang tidak diketahui oleh Firli Bahuri, dapat dipastikan dia akan menjadi bulan-bulanan pimpinan KPK dengan cara memberitakan adanya “penerimaan” uang oleh Kapolda Sumatra Selatan.
• Eksepsi Ahmad Yani Dianggap Memberatkan Terdakwa A Elfin, Kalau Bupati Ingin Cuci Tangan Ya Terserah
"Apa yang kami kemukakan di atas, bukan hanya isapan jempol belaka, tetapi berasal dari keterangan para saksi di BAP dalam perkara ini.
Dari keterangan Saksi ROBI OKTA FAHLEVI dan A. ELFIN MZ MUCHTAR dalam BAP-nya sebagai Saksi dalam perkara ini, dapat diketahui bahwa penyadapan terhadap Terdakwa, A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI serta STAF ROBI OKTA FAHLEVI baru terjadi intensif pada tanggal 31 Agustus 2019.
Pada hari ketika Terdakwa hendak menemui Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan serta menjadi kandidat kuat Ketua KPK, yang kemudian terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada 13 September 2019," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, dalam komunikasi antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI pukul 10:02:08 (vide: BAP Robi No. 81) tersebut dikatakan pula bahwa pada tanggal 31 Agustus 2019 Terdakwa selaku Bupati Muara Enim akan menemui Kapolda Sumatra Selatan.
Dalam pembicaraan ini A. ELFIN MZ MUCHTAR meminta dari ROBI OKTA FAHLEVI menyiapkan uang senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).
Hal ini kemudian diulang dalam percakapan pada pukul 12:00:30, dimana diterangkan oleh ROBI OKTA FAHLEVI bahwa dia diminta oleh A. ELFIN MZ MUCHTAR untuk menyiapkan uang senilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).
• Eksepsi Ahmad Yani Bikin JPU KPK Terkejut Hingga Bingung Mau Beri Tanggapan
Artinya, rencana dan rekayasa pemberian uang yang akan diberikan kepada Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan, dan kemudian sudah terpilih menjadi Ketua KPK telah mulai dilakukan pada saat pembicaraan antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI.
"Dengan uraian di atas, inilah yang kami katakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Rahardjo telah digunakan untuk kepantingan lain.
Untuk merusak harkat dan martabat Ketua KPK terpilih Firli Bahuri.
Akan tetapi, sayangnya mereka tidak berani bertanggung jawab dan berhadapan secara langsung dengan Firli Bahuri yang ketika itu menduduki Jabatan sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
Mereka tidak berani untuk meminta keterangan kepada Firli Bahuri sebagai Kapolda.
Mereka bersembunyi dibalik penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Tetapi tetap saja sayangnya tidak ada keberanian untuk mempertanyakan kebenaran adanya rencana pemberian uang oleh Terdakwa kepada Kapolda sebagaimana diterangkan oleh A. ELFIN MZ MUCHTAR," kata Maqdir.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah kami kemukakan dalam Nota Keberatan ini, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa perkara ini berkenan mempertimbangkan keberatan ini, kemudian mengadili dan menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi (Nota Keberatan) kami Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;