Sidang Korupsi PUPR Muaraenim

Ahmad Yani Bawa-bawa Nama Firli Bahuri, JPU KPK Tetap Pada Dakwaan, Hakim Persilahkan Panggil Saksi

Hakim memutuskan untuk mempersilahkan JPU KPK memanggil saksi-saksi yang sudah disiapkan untuk persidangan Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Ahmad Yani ketika mendengarkan tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang dibacakan pengacaranya pekan lalu. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari KPK memutuskan tetap pada dakwaan dan menolak eksepsi yang dibacakan pengacara Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif sekaligus terdakwa dugaan suap Dinas PUPR Muaraenim.

Sedangkan majelis hakim tipikor, menunda sidang dan memerintahkan JPU KPK memanggil saksi untuk persidangan yang digelar pekan depan.

Yang mana dalam surat dakwaan tersebut berisi pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dilanjut dengan menyatakan sidang perkara tindak pidana terhadap Ahmad Yani berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Video: Pengacara Ahmad Yani Sebut Firli Bahuri Selamat karena Perwakilan Mendadak Putus Komunikasi

Mengetahui hal tersebut maka hakim ketua Erma Suharti menutup sidang dan menyatakan sidang akan di lanjutkan minggu depan hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 dengan agenda sidang para sanksi.

Berbeda seperti pasca sidang eksepsi pekan lalu, pengacara Ahmad Yani pasca hakim memerintahkan memanggil saksi, terkesan tidak mau melayani awak media.

Ketika sejumlah awak media minta komentarnya, pengacara Ahmad Yani berjalan begitu cepat dan tidak ada komentar keluar dari mulutnya.

Pada sidang eksepsi atas kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim di PN Tipikor Palembang Selasa (7/1/2020), sejumlah fakta baru diutarakan pengacara, salah satunya membawa nama Ketua KPK sekaligus mantan Kapolda Sumsel Firli Bahuri.

Eksepsi Ahmad Yani Dianggap Memberatkan Terdakwa A Elfin, Kalau Bupati Ingin Cuci Tangan Ya Terserah

Dijumpai pasca sidang, penasehat hukum Ahmad Yani bernama Maqdir ismail yang sedang membacakan keberatan dari pihak Ahmad yani.

Dari materi eksepsi, Maqdir mengatakan kliennya hanya menjadi korban politik.

Dikatakan Maqdir, uang yang diberikan Robi yang tak lain terdakwa lainnya untuk kasus ini juga akan diberikan kepada Firli.

Uang yang dibawa Elvin, juga terdakwa lainnya, sudah dipersiapkan untuk diberikan kepada salah satu keluarga Firli bernama Erlan.

"Terdakwa Elvin menterjemahkan dirinya inisiatif memberikan uang kepada Kapolda Sumsel saat itu yang kini menjadi Ketua KPK. A. ELFIN MZ MUCHTAR sudah berinisiatif akan memberikan uang sebesar USD35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).

Seolah menjadi tukang nujum bahwa Kapolda Firli Bahuri berkehendak meminta uang, yang mana uang tersebut diminta dari ROBI OKTA FAHLEVI," kata Maqdir, seperti yang ada di berkas eksepsi yang ia bacakan.

Masih dikatakan Maqdir, sangat beruntung Erlan yang merupakan keponakan dari Firli Bahuri secara tegas menolak iming-iming A. ELFIN MZ MUCHTAR dengan cara memutus komunikasi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved