Bancakan APBD

Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru

Barang siapa yang mempunyai peluang un­tuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet k­e­ka­­yaan material.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mahendra Kusuma, SH, MH. 

Di Jambi, salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi M. Juber Mayloeddin,  dalam kesak­sian­nya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Gubernur Jam­bi Zu­mi Zola, mengatakan sudah biasa menerima uang “ketok palu” atau imbalan untuk mem­perlancar pembahasan sekaligus persetujuan terhadap APBD.

Apabila tidak dipenuhi, para anggota tidak bersedia hadir dalam rapat paripurna pembahasan APBD (Kompas, 18/9/2018).

Pun terjadi di Sumatera Utara, pada persidangan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada “uang ketok” yang diminta anggota DPRD dalam pengesahan RAPBD 2014 (Kompas, 19/5/2016)

Slogan  politik:  “bagi dua atau bongkar” atau “uang ketok palu” merupakan mekanisme yang paling transparan tentang bagaimana perilaku korup ditumbuh-kembangkan oleh para politisi daerah.

Melalui mekanisme ini mereka secara sadar mempertontonkan perilaku korup dengan me­nyelewengkan kekuasaan demi untuk kepentingan mereka.

Perilaku semacam ini, meng­ing­atkan kita akan sosok politikus Tammany, bernama George Washington Plunkitt yang terkenal dengan semboyannya: saya melihat kesempatan dan saya pergunakan.

Semboyan Plunkitt inilah yang sedang “dirayakan” oleh para politisi daerah.

Para kepala daerah dan anggota DPRD sedang asyik “berpesta pora” merayakan korupsi.

Mereka benar-benar mempraktikkan “kesempatan berkuasa” untuk menumpuk kekayaan.

Nilai suap yang di­terima mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah.

Besarannya sangat bergantung pada ke­dudukan anggota tersebut dalam DPRD.

Tentu saja jatah suap untuk pimpinan DPRD atau fraksi lebih besar daripada anggota biasa.

Tersangka Korupsi
Tersangka Korupsi (Kolase Sriwijaya Post)

Besarnya biaya politik  untuk menjadi wakil rakyat acapkali menjadi alasan sehingga politisi itu terbelit korupsi.

Misalnya untuk menjadi anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, atau provinsi, mereka memerlukan dana ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Padahal,  se­suai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Ang­gota DPRD, penghasilan resmi mereka berkisar Rp 10 juta-Rp 80 juta perbulan, belum di­po­tong untuk iuran partai dan dukungan untuk daerah pemilihan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved