Bancakan APBD
Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru
Barang siapa yang mempunyai peluang untuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet kekayaan material.
Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang
Samual Huntington (1983) pernah mengatakan: “Barang siapa yang mempunyai peluang untuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet kekayaan material”.
Kutipan di atas sengaja dipilih untuk dijadikan entry point tulisan ini.
Kalimat yang dilontarkan oleh Huntington sangat relevan dalam mengungkap perilaku korup yang dipraktikkan oleh sebagian anggota DPRD.
Politik sama dengan kekayaan. Inilah bahasa yang paling tepat dalam mengilustrasikan perilaku politisi lokal beberapa tahun terakhir.
Di mata para anggota DPRD, politik adalah industri raksasa; ia adalah cara dan jalan hidup.
Politik adalah sarana, politik adalah sarana utama untuk menuju kekuasaan, yang secara timbal balik, merupakan alat ampuh untuk mengumpulkan kekayaan.
Kekayaan dapat diperbanyak dan dilipatgandakan dalam tempo singkat.
Gambaran singkat yang menyebutkan bahwa politik sama dengan kekayaan akan melahirkan korupsi sangat sulit dibantah. Bahkan, DPRD dan korupsi sangat bersahabat dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.
Fakta lapangan sudah cukup bukti untuk dijadikan pijakan bagaimana DPRD terjerat dalam perilaku korupsi.
Sebut saja misalnya kasus korupsi APBD oleh 41 anggota DPRD Kota Malang dalam pengesahan dan persetujaun APBD, kasus korupsi 50 anggota DPRD Sumatera Utara, kasus korupsi 44 anggota DPRD Papua Barat, dugaan suap 52 anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD, kasus suap pimpinan DPRD Musi Banyuasin, dan masih banyak kasus suap dan korupsi yang melibatkan anggota DPRD lainnya.
Bambang Purwoko (2006) mengemukakan modus operandi korupsi antara kepala daerah dengan DPRD dengan mengambil contoh di Provinsi Jawa Timur.
Ia menulis: “Di Jawa Timur, misalnya muncul anekdot yang sekaligus sindiran terhadap kinerja legislatif dan eksekutif: “bagi dua atau bongkar”. Maksudnya, ketika legislatif menemukan indikasi penyimpangan dilakukan eksekutif, maka mereka akan memaksa eksekutif untuk membagi “rezeki” itu atau mengancam eksekutif untuk membagi atau membongkar jika keinginan mereka tidak dipenuhi”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/hendrakusuma.jpg)