Bancakan APBD

Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru

Barang siapa yang mempunyai peluang un­tuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet k­e­ka­­yaan material.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mahendra Kusuma, SH, MH. 

Menyorot  Korupsi  Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru

Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.

Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang

Samual Huntington (1983) pernah mengatakan: “Barang siapa yang mempunyai peluang un­tuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet k­e­ka­­yaan material”.

Kutipan di atas sengaja dipilih untuk dijadikan entry point tulisan ini.

Ka­li­mat yang dilontarkan oleh Huntington sangat relevan dalam mengungkap perilaku korup ya­ng dipraktikkan oleh sebagian anggota DPRD.

Politik sama dengan kekayaan. Inilah bahasa yang paling tepat dalam mengilustrasikan pe­ri­la­ku politisi lokal beberapa tahun terakhir.

Di mata para anggota DPRD, politik adalah industri raksasa; ia adalah cara dan jalan hidup.

Politik adalah sarana, politik adalah sarana utama untuk menuju kekuasaan, yang secara timbal balik, merupakan alat ampuh untuk mengumpulkan kekayaan.

Kekayaan dapat diperbanyak dan dilipatgandakan dalam tempo sing­kat.

Gambaran singkat yang menyebutkan bahwa politik sama dengan kekayaan akan melahirkan korupsi sangat sulit dibantah. Bahkan, DPRD dan korupsi sangat bersahabat dalam pe­nye­leng­garaan tata kelola pemerintahan daerah.

Fakta lapangan sudah cukup bukti untuk di­ja­di­kan pijakan bagaimana DPRD terjerat dalam perilaku korupsi.

Sebut saja misalnya kasus ko­rupsi APBD oleh 41 anggota DPRD Kota Malang dalam pengesahan dan persetujaun APBD, kasus korupsi  50 anggota DPRD Sumatera Utara, kasus korupsi 44 anggota DPRD Pa­pua Barat,  dugaan suap 52 anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD,  kasus suap pim­pin­an DPRD Musi Banyuasin, dan masih banyak kasus suap dan korupsi  yang meli­bat­kan anggota DPRD lainnya.

Bambang Purwoko (2006) mengemukakan modus operandi korupsi antara kepala daerah de­ngan DPRD dengan mengambil contoh di Provinsi Jawa Timur.

Ia menulis: “Di Jawa Timur, mi­salnya muncul anekdot yang sekaligus sindiran terhadap kinerja legislatif dan eksekutif: “bagi dua atau bongkar”. Maksudnya, ketika legislatif menemukan indikasi penyimpangan d­i­lakukan eksekutif, maka mereka akan memaksa eksekutif untuk membagi “rezeki” itu atau mengancam eksekutif untuk membagi atau membongkar jika keinginan mereka tidak dipe­nuh­i”.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved