Bancakan APBD

Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru

Barang siapa yang mempunyai peluang un­tuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet k­e­ka­­yaan material.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mahendra Kusuma, SH, MH. 

Mereka pun mengembalikan mo­dal kampanye dengan mencari proyek dari  APBD. Hal ini hampir terjadi di semua daerah.

Ti­dak semata-mata persoalan integritas, faktor penyebab korupsi massal juga dipengaruhi o­leh lemahnya pengawasan di internal DPRD maupun dari partai politik asal sang anggota.

Fungsi Badan Kehormatan DPRD tidak berjalan efektif karena anggotanya berasal dari in­ter­nal anggota DPRD yang juga bermasalah.

Pengawasan dari partai di daerah juga tak optimal karena pimpinan partai sering menuntut anggotanya di DPRD untuk berkontribusi terhadap kebutuhan keuangan partai.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Oce Madril (2017) , mengatakan, korupsi bancakan APBD merupakan modus berulang yang akan terus terjadi apabila tidak segera dituntaskan.

Sebab, kalangan eksekutif dan legislatif merupakan pemegang kata kunci dalam pengesahan anggaran.

Kepala daerah mengajukan rancangan, DPRD menyetujui atau tidak.

Secara sis­tem, kemungkinan suap kian besar untuk melancarkan proses pembahasan.

Karena misalnya, ke­­pala daerah punya program, lalu DPRD menolak akan repot juga.

Jadi, sistemnya buntu. A­khirnya, jual beli kewenangan yang terjadi.

Cara kerja anggota DPRD membiakkan tabiatnya dalam melakukan korupsi APBD ber­dampak kurang baik terhadap institusi maupun secara personal.

Daya rusak korupsi bancakan  APBD antara lain.

Pertama, korupsi merupakan kegagalan anggota DPRD dalam men­ja­lan­kan amanah dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat.

Kedua, korupsi DPRD akan menga­ki­bat­kan berkurangnya jumlah dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum.

Ketiga, korupsi mempunyai pengaruh buruk terhadap partai politik, dan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved