RAPBD Sumsel 2020 Molor

Selain Sekda Absen, RAPBD Sumsel 2020 Molor Ada Kaitan dengan Pelantikan Pimpinan DPRD Sumsel

"Sebenarnya, ini karena masalah waktu saja. Sebab pimpinan DPRD Sumsel dan AKD yangbada baru dilantik pada pertengahan Oktober..."

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rahmaliyah
Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumsel membahas APBD 2020 Sumsel yang tertunda Sabtu (30/11/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Draf rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 terancam molor untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya hingga hari ini, Sabtu (30/11/2019) yang harusnya menjadi batas akhir pembahasan dan sudah harus dilakukan pengesahan APBD tahun 2020.

Namun sayangnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Nasrun Umar, absen dikarenakan sakit.

Dikutip dari harian umum Sriwijaya Post edisi 28 November 2019, DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020, molor dari waktu yang ditetapkan. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi tenggat waktu penyusunan APBD tahun 2020 hingga 30 November.

Sejumlah anggota banggar DPRD Sumsel sendiri mengaku, molornya jadwal pemgesahan APBD tersebut lebih dikarenakan waktu pembahasan yang mepet, meskipun begitu mereka tak menampik jika rekan-rekannya selaku wakil rakyat mengusulkan tunjangan yang ada untuk dinaikkan.

Respon Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Pasca RAPBD Sumsel 2020 Molor

"Sebenarnya, ini karena masalah waktu saja. Sebab pimpinan DPRD Sumsel dan AKD yangbada baru dilantik pada pertengahan Oktober, sehingga waktu pembahasannya sangat sedikit," kata salah satu pimpinan Banggar DPRD Sumsel yang namanya enggan disebutkan.

Dijelaskannya, sejumlah anggota dewan Sumsel memang mengusulkan pokok pikiran dan juga kenaikan tunjangan yang ada, karena tunjangan yang ada dirasa perlu dinaikan. Seperti tunjangan perumahan, transportasi dan sebagainya.

"Tapi saya rasa, usulan itu masih standarlah, dan tidak sampai naik dua kali lipat. Mengingat besaran tunjangan yang ada berdasarkan aturan lima tahunan, sehingga perlu direvisi," ucapnya.

Selain itu, dengan sejumlah anggota banggar yang merupakan baru, jadi pembahasannya sedikit panjang, berbeda jika para anggota banggar anggota lama yang sudah tahu pos- pos untuk anggaran nanti.

"Kalau pembahasan APBD 2018 dan 2019 saya rasa, hanya mengalir saja dan meneruskan yang ada, sehingga tidak berlarut- larut," ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Banggar DPRD Sumsel yang merupakan partai pendukung Herman Deru- Mawardi Yahya pada Pilgub Sumsel 2018 lalu, jika memang sempat ada tarik menarik soal alokasi anggaran pada APBD 2020.

Rapat RAPBD Sumsel 2020 Terancam Molor Lantaran Sekda Sumsel Sakit, Sengaja Menunda?

"Saya rasa lebih karena waktu proses pembahasannya saja yang mepet, dan tetap dibahas bersama. Jika dikatakan molor, dipastikan tidak tepat waktu dari batas yang ditentukan (30 November). Namun, semua masih dicari fomatur dan solusinya, agar tidak ada masalah kedepan," tuturnya.

Dilanjutkan pria yang baru pertama kali duduk di DPRD Sumsel ini, jika beberapa tunjangan memang sempat diusulkan dalam pembahasan itu untuk dinaikkan, dan hal itu wajar. Termasuk rencana pemotongan SPJ (uang saku) dan biaya reses yang perlu penyesuain saat ini.

"Memang pihak eksekutif hendak memotong uang saku perjalan dinas para anggota dewan, yang disamakan dengan ASN eselon 2 (dari Rp 4 juta per hari menjadi Rp 1,5 Juta) tetapi itu batal, dan tetap Rp 4 juta," terangnya.

Sedangkan untuk rencana menaikkan pendapatan atau tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel, ia mencatat kisarannya tidak terlalu besar, jika total keseluruhan sekitar Rp 9 jutaan.

"Semua tunjangan yang ada kita usulkan ada kenaikan, termasuk dua usulan tunjangan baru, tapi jika ditotal tidak besar juga, dan tidak ada upaya legislatif maupun eksekutif melakukan penghambatan pembahasan APBD, sebab rakyat yang akan dirugikan," tandasnya, hal ini termasuk kenaikan dana reses yang direncanakan mengalami kenaikan hingga Rp 15 juta.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, hingga sekarang RAPBD Sumsel tahun 2020 masih dibahas dan perlu konsultasi, dimana pembahasan dan pengesahan KUA PPAS APBD Sumsel 2020 dijadwalkan pada bulan Desember mendatang.

Sekda Sekaligus TPAD Sumsel Nasrun Umar Sakit, RAPBD Sumsel 2020 Diajukan Kembali 2 Desember

"Pembahasan ABPD ini betul- betul ingin meningkatkan PAD, dimana kita sudah membahasnya 3 hari. Dimana kita akan melihat potensi PAD, pendapatan retibusi, maupun pendapatan hasil kekayaan yang dipisahkan serta lainnya. Disinilah digali terus, bukan disodirkan terus diterima," jelas Anita.

Selain membahas pendapatan, DPRD Sumsel nantinya juga akan membahas dua item lainnya, yang juga tidak memakan waktu sedikit yaitu belanja dan pembiayaan.

"Jadi dibilang lama, karena kadang- kadang data yang disajikan OPD 1 dengan lainnya tidak sinkron, sehingga perdebatan panjang dan jadi negatif," capnya seraya ring waktu pengesahan APBD 2020 hingga 11 Desember (tingkat provinsi), dan 31 Desember evaluasi ditingkat Mendagri.

"Kita harap bisa diterima dan objektiflah data yang diberikan dan ada sinkronisasi progra. daerah dengan pusat," tuturnya.

Disinggung soal usulan ada kenaikan sejumlah tunjangan pimpinan dan anggota dewan, Anita menyatakan hal itu sudah disepakati dan dirasa masih dibilang normal, karena hal ini rutin dilakukan setiap lima tahun sekali.

Dimana tunjangan itu diantaranya, SPJ (uang saku) dari besaran selama ini per hari Rp 4 juta naik antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Meskipun jumlahnya masih kecil dibanding Palembang dan Muba.

Kemudian tunjangan transportasi dari naik Rp 3,5 juta, tunjangan perumahan naik Rp 4,5 juta. Serta dana reses dari Rp 30 juta menjadi Rp 45 juta.

BREAKING NEWS: Deadline RAPBD 2020 Sumsel tanpa Dihadiri Sekda Sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar

"Usulan ini berdasarjan aturan Permendagri dan PP, serta ada kajian, bukan kita minta tanpa dasar hukum. Termasuk reses untik dimaksimalkam lagi, karena selama ini kita nombok," tandasnya.

Sekedar informasi, penghasilan kotor anggota dan pimpinan DPRD Sumsel setiap bulannya sekitar Rp 25 juta hingga Rp 61 juta per orang.

Rinciannya uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp17.000.000, (menjadi Rp 21,5 juta) dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000 (jadi Rp 19 jutaan) dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 61.440.232.

Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102.

Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.

Meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa.

Sedangkan ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180, meski uang representasi yang didapat full 100% yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

Dimana, gaji ketua dan pimpinan DPRD Sumsel lebih kecil, karena mereka mendapat kendaraan dinas dan BBM serta service kendaraan yang ditanggung sekretariat DPRD Sumsel.

Penghasilan atau gaji anggota dewan ini diatur PP 18/2017, yang mengatur tentang tunjangan komunikasi Insentif (TKI), tunjangan jabatan, tunjangan transport termasuk tunjangan reses.

Sementara pengamat politik dan kebijakan publik dari Unsri, Dr Andries Lionardo dengan sisa waktu terbatas ini, pembahasan harus bisa diselesaikan pada 30 November, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, dan bisa mengganggu rencana kerja yang ada.

Ini Susunan Lengkap Ketua Komisi Wakil Sekertaris DPRD Sumsel 2019-2024, Didominasi PDIP dan Golkar

"Memang secara administrasi harus diselesaikan, karena menyangkut rencana kerja tahun depan. Sebenarnya, ini ada mekanisme dan telah disepakati di Muskrembang dan tercantum di RPJMD," ungkapnya.

Sekda Sumsel sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar menerangkan, jika pihaknya terus berusaha bersama jajaran legislatif untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 tepat waktu.

"Kita singkronkan apa yang diusukan KUA- PPAS, insya allah kita arahkan tepat waktulah, dan pegang aturan yang ada," tuturnya, seraya pihaknya optimis pembahasan lebih cepat dibanding DKI Jakarta.

Dilanjutkan Nasrun soal adanya usulan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel itu, selama tidak menyalahi aturan dan melihat keuangan daerah tidak masalah.

"Nanti tergambar gamblang di APBD. Sepanjang sesuai aturan dan ada mekanisme untuk menindaklanjuti. Dimana semua tergantung kemampuan keuangan daerah tolak ukur dan jangan melanggar aturan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved