Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Palembang, Warga Ramai-ramai Turun Dua Kelas Fasilitas
Kepastian naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan membuat warga Palembang banyak yang meminta turun kelas.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat wong Palembang memilih untuk turun kelas. Setidaknya, setiap hari ada sekitar 200 orang peserta yang berbondong-bondong mendatangi kantor BPJS Kesehatan Palembang untuk mengajukan turun kelas.
Hadi Wibowo, salah seorang peserta BPJS Kesehatan mengaku sebagai peserta mandiri awalnya ia beserta keempat keluarganya memilih kelas 1 untuk jaminan kesehatan.
Akan tetapi, karena iuran yang semula Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa membuat ia berpikir ulang untuk menurunkan kelas peserta BPJSnya menjadi kelas 2.
• Miliki Kacamata Kini Lebih Singkat dan Mudah dengan BPJS Kesehatan, Catat Tanggal Mainnya
"Naiknya kan nanti hampir dua kali lipat.
Kalau kami sekeluarga sudah berapa angsurannya. Jadi saya lebih pilih turun kelas 2," ujarnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Basuki Rahmat Palembang, Rabu (13/11/2019).
• BPJS Kesehatan Harus Bayar Tagihan Rp. 7 Triliun Selain Ancaman Denda Puluhan Miliar
Lisa, salah seorang peserta BPJS Kesehatan lainnya mengaku rela antri dari pagi demi menurunkan kelas BPJS Kesehatannya dari kelas 2 ke kelas 3.
Iuran yang naik hingga dua kali lipat dinilainya sangat memberatkan bagi ia dan keluarganya yang hidup sederhana.
• Gawat, Gara-gara Utang BPJS Kesehatan Rp 12 Miliar, RSUD Prabumulih Terancam Stop Operasional
Dengan naiknya angsuran peserta BPJS Kesehatan, wanita berhijab ini berharap fasilitas yang didapatkan peserta juga bakal berbanding lurus dengan nominal uang yang dibayarkan setiap bulannya.
"Jangan angsuran saja yang naik. Fasilitas juga dong harus diperhatikan.
Selama ini kita tahu sendiri bagaimana pelayanan peserta BPJS, tentunya iuran naik pelayanan juga harus prima," harapnya.
• Per 1 Nopember 2019, Klaim Penggantian Kacamata dengan Kartu BPJS Kesehatan Berubah, Begini Alurnya
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah menetapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai per 1 Januari 2020.
Dalam Perpres tersebut, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Masyarakat Muba tidak Terlalu Cemas, Mereka Ada Kartu Ini
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, peserta yang mimilih turun kelas akibat iuran BPJS naik itu sudah terjadi sejak awal Oktober 2019 lalu sebelum Peraturan Presiden (Perpres) turun.