BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Harus Bayar Tagihan Rp. 7 Triliun Selain Ancaman Denda Puluhan Miliar

Persoalan dana kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan tidak kunjung selesai dikarenakan cukup besarnya tagihan pihak ratusan rumah sakit

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
Intisari-Online.com
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali. 

BPJS Kesehatan Harus Bayar  Tagihan Rp. 7 Triliun Selain Ancaman Denda Puluhan Miliar

 SRIPOKU.COM -- Persoalan  dana  kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan tidak kunjung  selesai dikarenakan cukup besarnya tagihan pihak puluhan atau mungkin ratusan rumah sakit (RS) mencapai Rp 7 Triliuan. Selain tagihan, BPJS Kesehatan juta terancam kena denda   Rp 70 Miliar karena keterlambatan pembayaran.

Seperti yang dirilis Intisari-Online.com mengutip  kontan.co.id  bahwa masalah keuangan yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai. Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp. 70 miliar.

 "Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi hingga saat ini.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.

Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved