Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Palembang, Warga Ramai-ramai Turun Dua Kelas Fasilitas

Kepastian naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan membuat warga Palembang banyak yang meminta turun kelas.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Zaini
Sejumlah pegawai BPJS Kesehatan bersama Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini dan jajaran Direski BPJS Kesehatan melayani sejumlah peserta JKN-KIS di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jalan R Soekamto Palembang, Kamis (19/7). 

“Sejak diumumkan iuran BPJS Kesehatan naik itu sudah banyak yang mau turun kelas. Rata-rata mereka turun dari kelas I ke kelas III,” katanya.

Mengacu pada Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan tak Bisa Prioritaskan Satu Rumah Sakit Saja

Menurutnya, perubahan peserta untuk turun kelas itu merupakan hak masyarakat, karena BPJS Kesehatan tidak bisa mempengaruhi peserta untuk tak turun kelas.

Akan tetapi, bagi peserta yang ingin turun kelas harus sudah satu tahun dulu berada di kelasnya.

Kendati banyak yang mengajukan turun kelas, namun pihaknya belum bisa memastikan angka pasti penurunan turun kelas dari peserta BPJS Kesehatan karena data tersebut akan langsung terkoneksi ke pusat.

BPJS Kesehatan Lima Tahun Diresmikan, IRT di Palembang ini Baru Daftar, Alasannya Untuk Jaga-jaga

Selain itu, para peserta yang memilih turun kelas tidak hanya datang ke kantor BPJS Kesehatan saja tetapi juga bisa melalui Mobile JKN dan call center.

Hal ini yang membuat pihaknya kesulitan untuk mendapatkan angka pasti data peserta yang turun kelas.

Namun, dilihat dari nomor antrian turun kelas, setidaknya ada 200 peserta perharinya yang datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Palembang.

“Untuk kisaran lonjakan antriannya itu bisa 200 peserta perharinya yang yang data ke BPJS cabang Palembang untuk mengajukan turun kelas,” katanya.

Meskipun banyak peserta yang memilih turun kelas akibat iuran BPJS Kesehatan naik, pihaknya mengklaim tidak mengalami kerugian, lantaran sistem BPJS Kesehatan ini merupakan sistem gotong royong dan ada juga peserta yang ditanggung oleh pemerintah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved