Mengacu pada Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan tak Bisa Prioritaskan Satu Rumah Sakit Saja
BPJS Kesehatan terus lakukan pembayaran pada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui program BPJS Kesehatan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com-Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Kesehatan terus lakukan pembayaran pada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui program BPJS Kesehatan.
Belakangan santer terdengar adanya berita yang menyebutkan besarnya tunggakan dari BPJS Kesehatan pada pihak Rumah sakit, membuat salah satu rumah sakit tersebut terancam di tutup.
Menanggapi hal tersebut, Sripoku.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut lewat Kantor BPJS Kesehatan, di Jl. R. Sukamto, 8 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Kepala Bidang Penagihan dan Keungan BPJS Kesehatan, Eka Natalina mengatakan bahwasanya BPJS Kesehatan terus melakukan pembayaran pada pihak rumah sakit terkait.
Hanya saja ada keterlambatan dalam dua bulan terakhir.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan Pihak BPJS Kesehatan Kota Palembang menunggu dropan dana sari BPJS Kesetan Pusat.
Namun untuk nilai nominalnya, saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak bisa memastikannya.
Untuk pembayarannya sendiri menyesuaikan tanggal jatuh tempoh dari masing-masing rumah sakit.
"Jadi tidak bisa mendahulukan rumah sakit A dulu atau rumah sakit B dulu yang dibayarkan. Semua pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo," ujar Eka Natalina pada Sripoku.com, Rabu (8/10/2019).
Selain itu BPJS Kesehatan juga membantu pihak rumah sakit dengan program SCF.
Dimana dengan program ini, rumah sakit dapat meminjam uang dari bank, sehingga nantinya terjalin kerja sama antara pihak rumah sakit dan bank tersebut, dengan jaminan klaim rumah sakit, yang akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.