Breaking News

Berita Palembang

Daftar 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih berlaku tanpa perubahan. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LAYANAN BPJS KESEHATAN- Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta. Berikut daftar 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menegaskan tidak semua layanan medis ditanggung JKN, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga kini masih berlaku tanpa perubahan
  • Terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, seperti layanan estetika, program hamil, perawatan akibat kecelakaan kerja, hingga layanan di luar negeri
  • BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memahami aturan JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas. Namun demikian, tidak semua layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih berlaku tanpa perubahan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, yang diwakili oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Dicky Permana Putra, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami batasan manfaat JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. 

“Tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya. Dalam penerapannya, apabila terdapat kendala, rumah sakit akan melakukan konfirmasi kembali sesuai kondisi dan ketentuan 21 jenis manfaat yang tidak dijamin,” kata Dicky, Senin (5/1/2026). 

Menurutnya, pemahaman terhadap Perpres serta informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sangat penting sebagai rujukan utama masyarakat. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus menelaah berbagai kasus yang masuk untuk memastikan pelayanan diberikan sesuai regulasi, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam pembiayaan layanan tertentu. 

Berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Layanan tersebut umumnya merupakan pelayanan yang telah dijamin oleh program lain, tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, atau berada di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, serta mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, peserta diharapkan dapat memanfaatkan program JKN secara optimal dan tepat sasaran. 

Berikut pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat. 

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja. (BPJSTK, Taspen, JR, ASABRI). 

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved