Berita Palembang

Daftar 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih berlaku tanpa perubahan. 

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LAYANAN BPJS KESEHATAN- Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta. Berikut daftar 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas (program hamil)

8. Meratakan gigi atau ortodonsi

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol (BNN)

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11.  Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen (HTA belum Evidence based)

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik (alkon → BKKBN)

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga (Permenkes 70/2014)

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (dijamin penyelenggara)

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang (UU 31/2014 dan PP 28/2024)

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpres 107/2013)

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan (tes kesatuan, cek lab seleksi ASN, surat keterangan)

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved