Berita Palembang
Daftar 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!
Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih berlaku tanpa perubahan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan menegaskan tidak semua layanan medis ditanggung JKN, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga kini masih berlaku tanpa perubahan
- Terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, seperti layanan estetika, program hamil, perawatan akibat kecelakaan kerja, hingga layanan di luar negeri
- BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memahami aturan JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas. Namun demikian, tidak semua layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang hingga saat ini masih berlaku tanpa perubahan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, yang diwakili oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Dicky Permana Putra, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami batasan manfaat JKN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
“Tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya. Dalam penerapannya, apabila terdapat kendala, rumah sakit akan melakukan konfirmasi kembali sesuai kondisi dan ketentuan 21 jenis manfaat yang tidak dijamin,” kata Dicky, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap Perpres serta informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sangat penting sebagai rujukan utama masyarakat.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus menelaah berbagai kasus yang masuk untuk memastikan pelayanan diberikan sesuai regulasi, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam pembiayaan layanan tertentu.
Berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Layanan tersebut umumnya merupakan pelayanan yang telah dijamin oleh program lain, tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, atau berada di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, serta mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, peserta diharapkan dapat memanfaatkan program JKN secara optimal dan tepat sasaran.
Berikut pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja. (BPJSTK, Taspen, JR, ASABRI).
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas (program hamil)
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol (BNN)
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen (HTA belum Evidence based)
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik (alkon → BKKBN)
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga (Permenkes 70/2014)
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial (dijamin penyelenggara)
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang (UU 31/2014 dan PP 28/2024)
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpres 107/2013)
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan (tes kesatuan, cek lab seleksi ASN, surat keterangan)
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
| 2 Kelompok Remaja Tawuran di 10 Ilir Palembang, Ada yang Bawa Sajam Celurit dan Bambu Ujung Pisau |
|
|---|
| Gencar Bangun Infrastruktur, Herman Deru Dijuluki 'Gubernur Jembatan' |
|
|---|
| Yetti Oktarina Prana Terpilih Jadi Ketua DPW Perempuan Bangsa Sumsel 2026-2031 |
|
|---|
| Breaking News : Seorang Pelajar Jadi Korban Tawuran di 10 Ilir Palembang, Alami Luka Tusuk di Leher |
|
|---|
| Parkir di Depan Rumah, Mobil Daihatsu Sigra Milik IRT di Jakabaring Palembang Raib Digondol Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-peserta-bpjs-kesehatan.jpg)