Berita Palembang

BKPSDM Palembang Tunggu SK Resmi Terkait Sanksi 19 Oknum Dishub Terlibat Pungli

Belasan oknum tersebut menjalani sidang disiplin setelah terlibat aksi razia ilegal dan pungutan liar (pungli).

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
KANTOR BKPSDM - Suasana kantor BKPSDM Kota Palembang, Senin (4/5/2026). saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penjatuhan sanksi terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. 
Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Kota Palembang menyatakan saat ini masih menunggu SK resmi mengenai penjatuhan sanksi terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. 
  • Kabid Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan, Ediyus, mengonfirmasi bahwa proses pemberian hukuman disiplin masih terus berjalan secara administratif.
  • Menanggapi kabar pemecatan lima oknum petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ediyus menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang menyatakan saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penjatuhan sanksi terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. 

Belasan oknum tersebut menjalani sidang disiplin setelah terlibat aksi razia ilegal dan pungutan liar (pungli).

Kepala BKPSDM Kota Palembang melalui Kabid Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan, Ediyus, mengonfirmasi bahwa proses pemberian hukuman disiplin masih terus berjalan secara administratif.

"Masih berproses, kita tunggu dulu SK-nya nanti," ujar Ediyus, Senin (4/5/2026).

Menanggapi kabar pemecatan lima oknum petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ediyus menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat dalam sidang disiplin. 

Ia menyebut kecil kemungkinan putusan tersebut dibatalkan meski ada upaya pembelaan dari pihak oknum.

"Kalau memang terbukti berdasarkan fakta, semua sudah diatur dalam PP terkait disiplin ASN maupun PPPK," jelasnya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, telah mengungkapkan hasil putusan Majelis Hukuman Disiplin. 

Dari 19 oknum yang diperiksa, lima orang dijatuhi sanksi pemecatan, sementara 14 orang lainnya menerima sanksi administratif berupa pengurangan gaji, mutasi ke ujung kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.

"Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan komprehensif. Razia yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah perbuatan tercela," tegas Jamiah.

Aksi razia ilegal ini menjadi sorotan publik setelah memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sriwijaya pekan lalu. 

Kadishub Palembang, Agus Supriyanto, memastikan bahwa tindakan para oknum tersebut dilakukan tanpa prosedur dan tanpa seizin pimpinan.

“Apa pun tindakan mereka tidak dibenarkan, apalagi melakukan pungli. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat,” pungkas Agus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved