Berita Palembang
BKPSDM Palembang Tunggu SK Resmi Terkait Sanksi 19 Oknum Dishub Terlibat Pungli
Belasan oknum tersebut menjalani sidang disiplin setelah terlibat aksi razia ilegal dan pungutan liar (pungli).
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- BKPSDM Kota Palembang menyatakan saat ini masih menunggu SK resmi mengenai penjatuhan sanksi terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.
- Kabid Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan, Ediyus, mengonfirmasi bahwa proses pemberian hukuman disiplin masih terus berjalan secara administratif.
- Menanggapi kabar pemecatan lima oknum petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ediyus menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang menyatakan saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penjatuhan sanksi terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.
Belasan oknum tersebut menjalani sidang disiplin setelah terlibat aksi razia ilegal dan pungutan liar (pungli).
Kepala BKPSDM Kota Palembang melalui Kabid Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan, Ediyus, mengonfirmasi bahwa proses pemberian hukuman disiplin masih terus berjalan secara administratif.
"Masih berproses, kita tunggu dulu SK-nya nanti," ujar Ediyus, Senin (4/5/2026).
Menanggapi kabar pemecatan lima oknum petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ediyus menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat dalam sidang disiplin.
Ia menyebut kecil kemungkinan putusan tersebut dibatalkan meski ada upaya pembelaan dari pihak oknum.
"Kalau memang terbukti berdasarkan fakta, semua sudah diatur dalam PP terkait disiplin ASN maupun PPPK," jelasnya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, telah mengungkapkan hasil putusan Majelis Hukuman Disiplin.
Dari 19 oknum yang diperiksa, lima orang dijatuhi sanksi pemecatan, sementara 14 orang lainnya menerima sanksi administratif berupa pengurangan gaji, mutasi ke ujung kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.
"Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan komprehensif. Razia yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah perbuatan tercela," tegas Jamiah.
Aksi razia ilegal ini menjadi sorotan publik setelah memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sriwijaya pekan lalu.
Kadishub Palembang, Agus Supriyanto, memastikan bahwa tindakan para oknum tersebut dilakukan tanpa prosedur dan tanpa seizin pimpinan.
“Apa pun tindakan mereka tidak dibenarkan, apalagi melakukan pungli. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat,” pungkas Agus.
| Ratu Dewa Minta Jam di Jembatan Ampera Palembang Diturunkan, Sepakat dengan BBJN Fokus Atasi Banjir |
|
|---|
| Konten Kreator Palembang Bongkar Mahalnya Biaya Masuk SMA Negeri di Sumsel, Nyaris Capai Rp11 Juta |
|
|---|
| Ratu Dewa Tegaskan Belum Terima Laporan soal Pemecatan Oknum Dishub Palembang |
|
|---|
| Remaja Putri di IT I Palembang Dilaporkan Hilang, Kabur dari Rumah Usai Dimarahi Ayah |
|
|---|
| Kisah Lansia Baturaja Menjemput Sembuh dari Stroke, Nek Uci 40 Hari Tidur di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kantor-BKPSDM-Palembang-2026.jpg)