Berita Palembang

Kadishub Palembang Ancam Cabut Izin Jukir yang Pungut Tarif di Luar Perda

Berdasarkan Perda tersebut, tarif resmi parkir kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar
SIDAK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Heriyanto, saat turun langsung meninjau sejumlah titik lokasi parkir di wilayah Timur pada Kamis (14/5/2026).  
Ringkasan Berita:
  • Dishub Palembang menegaskan akan mencabut izin atau surat tugas juru parkir (jukir) yang kedapatan memungut tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir. 
  • Berdasarkan Perda tersebut, tarif resmi parkir kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.
  • Para Jukir juga diingatkan untuk selalu pakai tanda pengenal, minimal rompi resmi Jukir, sehingga tidak dianggap jukir liar.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menegaskan akan mencabut izin atau surat tugas juru parkir (jukir) yang kedapatan memungut tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir. 

Berdasarkan Perda tersebut, tarif resmi parkir kendaraan bermotor roda dua adalah sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Heriyanto, saat turun langsung meninjau sejumlah titik lokasi parkir di wilayah Timur pada Kamis (14/5/2026). 

Dalam peninjauan tersebut, ia didampingi oleh Kepala UPTD Parkir Timur, Dedi.

"Konsekuensinya, jukir yang mengambil lebih dari tarif yang ditetapkan Dishub dan ada paksaan, maka akan diputus surat tugasnya," ujar Heriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Dalam kesempatan itu, pihaknya meninjau perparkiran di wilayah Timur, seperti di kawasan Jalan Dempo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kol Atmo, Jalan TP Rustam Effendi dan beberapa titik lainnya, dengan  mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada juru parkir yang ada, agar tetap mematuhi Perda no 16 tahun 2021.

"Termasuk juga kita ingatkan untuk kendaraan parkirnya, jangan melebihi tempatnya, karena hal itu menyebabkan macet berlipat seperti di kawasan Letkol Iskandar dan pastinya, konsekuensi kendaraan akan diderek," tegasnya, seraya untuk titik parkir di Palembang sendiri dibagi 4 zona yaitu Timur, Barat, Selatan dan Utara.

Ditambahkan Heriyanto, para Jukir juga diingatkan untuk selalu pakai tanda pengenal, minimal rompi resmi Jukir, sehingga tidak dianggap jukir liar.

"Kita ingin memastikan semua sesuai ketentuan yang ada, sehingga petugas jukir tetapi dapat duit, dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya merasa nyaman," tandasnya.

Dilanjutkan Heriyanto, pihaknya akan rutin memantau sejumlah titik parkir di Palembang, sehingga tetap tertata rapi dan tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Kami dari Dishub Palembang pastinya membantu program percepatan Walikota Palembang dan Wakil Walikota Ratu Dewa Prima Salam yaitu Palembang lebih rapi dan bebas macet. Jadi jangan pak Walikota yang capek turun ke lokasi mengatasi kemacetan, tapi yang harusnya capek ya kami (Dishub)," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved