Pengelolaan Sampah
Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang
Perda Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga
Jika pemerintah kota Palembang serius untuk memajukan pariwisata Sumsel khususnya kota Palembang, maka persoalan sampah harus diberi perhatian yang lebih serius pula.
Jangan sampai hal-hal yang kesannya sepele, justru menjadi kerikil untuk mengembangkan pariwisata Sumsel yang tengah melambung.
Kaitan Sampah dan SDG's
Isu lingkungan hidup juga tersirat dalam beberapa tujuan dari 17 tujuan yang tertuang dalam pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDG's).
Diantaranya tujuan ke-6 (air bersih dan sanitasi layak), tujuan ke-7 (energy bersih dan terjangkau), tujuan ke-11 (kota dan pemukiman yang berkelanjutan), tujuan ke-12 (konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab), tujuan ke-13 (penanganan perubahan iklim), tujuan ke-14 (ekosistem laut), tujuan ke-15 (ekosistem darat).
Persoalan sampah juga tidak terlepas, menjadi tantangan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak demi mendukung beberapa tujuan SDG’s tersebut.
Salah satu tindakan nyata secara global adalah pengurangan penggunaan plastik. Hal ini mulai digalakkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Penggunaan kantong plastik sebagai kantong belanjaan di supermarket/pusat perbelanjaan mulai dibatasi, penggunaan peralatan makan minum yang terbuat dari plastik juga mulai dikurangi.
Diharapkan pengurangan penggunaan plastik ini menjadi langkah awal untuk mengurangi kemudahan kita memproduksi sampah plastik.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk dapat terurai di alam.
Penanganan sampah memang harus dilakukan secara lebih terstruktur.
Kita dapat belajar dari negara-negara lain ataupun dari kota-kota lain di Indonesia yang telah memiliki solusi terkait pengelolaan sampah. Untuk kelas dunia, kita bisa belajar dari negara Jepang yang mengharuskan setiap rumah tangga membuang sampah
dengan cara memilahnya terlebih dahulu. Sampah di Jepang dipilah berdasarkan tiga kategori, yaitu:
sampah yang dapat dibakar dan diolah secara alami, sampah yang tidak dapat dibakar, serta yang ketiga adalah barang-barang bekas yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sampah plastik, seperti barang elektronik bekas.
Indonesia sebetulnya telah cukup lama mengadopsi cara ini. Kita disarankan untuk membuang sampah berdasarkan dua kategori: