Pengelolaan Sampah

Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang

Perda Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang penge­lo­laan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang
ist
Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si

Jika pemerintah ko­ta Palembang serius untuk memajukan pariwisata Sumsel khususnya kota Pa­lembang, maka persoalan sampah harus diberi perhatian yang lebih serius pula.

Ja­ngan sampai hal-hal yang kesannya sepele, justru menjadi kerikil untuk me­ngembangkan pariwisata Sumsel yang tengah melambung.

Kaitan Sampah dan SDG's

Isu lingkungan hidup juga tersirat dalam beberapa tujuan dari 17 tujuan yang ter­tu­ang dalam pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal dengan Sustainable De­velopment Goals (SDG's).

Diantaranya tujuan ke-6 (air bersih dan sanitasi la­yak), tujuan ke-7 (energy bersih dan terjangkau), tujuan ke-11 (kota dan pemu­kim­an yang berkelanjutan), tujuan ke-12 (konsumsi dan produksi yang ber­tang­gung jawab), tujuan ke-13 (penanganan perubahan iklim), tujuan ke-14 (ekosistem laut), tujuan ke-15 (ekosistem darat).

Persoalan sampah juga tidak terlepas, men­jadi tantangan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak demi mendukung be­berapa tujuan SDG’s tersebut.

Salah satu tindakan nyata secara global adalah pengurangan penggunaan plastik. Hal ini mulai digalakkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Peng­gu­na­an kantong plastik sebagai kantong belanjaan di supermarket/pusat perbelanjaan mu­lai dibatasi, penggunaan peralatan makan minum yang terbuat dari plastik juga mulai dikurangi.

Diharapkan pengurangan penggunaan plastik ini menjadi lang­kah awal untuk mengurangi kemudahan kita memproduksi sampah plastik.

Seba­gaimana yang kita ketahui bahwa plastik membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk dapat terurai di alam.

Penanganan sampah memang harus dilakukan secara lebih terstruktur.

Kita dapat belajar dari negara-negara lain ataupun dari kota-kota lain di Indonesia yang telah memiliki solusi terkait pengelolaan sampah. Untuk kelas dunia, kita bisa belajar dari negara Jepang yang mengharuskan setiap rumah tangga membuang sampah

de­­ngan cara memilahnya terlebih dahulu. Sampah di Jepang dipilah berdasarkan tiga kategori, yaitu:

sampah yang dapat dibakar dan diolah secara alami, sampah yang tidak dapat dibakar, serta yang ketiga adalah barang-barang bekas yang tidak da­pat dimasukkan ke dalam kategori sampah plastik, seperti barang elektronik be­kas.

Indonesia sebetulnya telah cukup lama mengadopsi cara ini. Kita disarankan un­tuk membuang sampah berdasarkan dua kategori:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved