Pengelolaan Sampah
Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang
Perda Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga
Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang
Oleh : Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si
Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan daerah (perda) Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga telah mengatur secara lengkap terkait pengelolaan sampah.
Termasuk di dalamnya tindak pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan juga dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda senilai Rp 50 Juta.
Namun kenyataannya, tumpukan sampah masih bertebaran di mana-mana.
Alih-alih kita berbicara terkait pengelolaan sampah menjadi produk yang lebih berdaya guna.
Keberadaan sampah di tempat yang tidak semestinya ini selain jelas merusak pemandangan, juga berdampak pada gangguan kesehatan dan kualitas lingkungan.
Padahal, setiap kita berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Bahkan hak ini dilindungi oleh UU, diantaranya Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang berbunyi: "Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".
Senada juga pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".
Tetapi keberadaan sampah di tempat yang salah jelas telah merenggut hak kita akan lingkungan hidup sehat yang semestinya kita dapatkan.
Sampah sebagai dampak pertumbuhan penduduk dan kemajuan ekonomi.
Persoalan sampah kadang terkesan sepele, namun sesungguhnya krusial.
Pertumbuhan penduduk Sumsel sekitar 1,4% setiap tahunnya.