Pengelolaan Sampah

Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang

Perda Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang penge­lo­laan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang
ist
Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si

Membenahi Pengelolaan Sampah di Palembang

Oleh : Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si

Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan daerah (perda) Kota Palembang nomor 3 tahun 2015 tentang penge­lo­laan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga telah mengatur seca­ra lengkap terkait pengelolaan sampah.

Termasuk di dalamnya tindak pelanggaran se­­per­ti membuang sampah sembarangan juga dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda senilai Rp 50 Juta.

Namun kenyataannya, tumpukan sampah masih ber­tebaran di mana-mana.

Alih-alih kita berbicara terkait pengelolaan sampah men­jadi produk yang lebih berdaya guna.

Keberadaan sampah di tempat yang tidak semestinya ini selain jelas merusak peman­dangan, juga berdampak pada gangguan kesehatan dan kualitas lingkungan.

Pa­dahal, setiap kita berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.

Bah­kan hak ini dilindungi oleh UU, diantaranya Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang berbunyi: "Setiap orang mempunyai hak yang sa­ma atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Senada juga pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat".

Tetapi kebe­ra­daan sampah di tempat yang salah jelas telah merenggut hak kita akan lingkungan hidup sehat yang semestinya kita dapatkan.

Sampah sebagai dampak pertumbuhan penduduk dan kemajuan ekonomi.

Persoalan sampah kadang terkesan sepele, namun sesungguhnya krusial.

Pertum­buh­an penduduk Sumsel sekitar 1,4% setiap tahunnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved