Penembakan Terhadap Polisi

Gugurnya Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur (OKI) Bripka Afrizal menambah panjang jumlah anggota kepolisian yang tewas

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Penembakan Terhadap Polisi
ist
Mahendra Kusuma, SH.MH.

Kondisi tersebut sering menimbulkan konflik antara kepentingan hukum dan ketertiban.

Hukum dan ketertiban berada pada dua kutub yang berbeda. Dalam hukum terdapat restriksi (pembatasan) terhadap cara kerja polisi dalam memelihara ketertiban (Khoidin, 1997).

Kita hidup dalam negara yang berdasar atas hukum. Hukum positif kita juga mengikuti “selp-help” dalam menangani kejahatan, menjadi suatu penanganan kejahatan yang dikendalikan oleh (prosedur) hukum.

Banyak ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengendalikan pelanggaran kekerasan oleh polisi pada waktu berhadapan dengan penjahat.

Sebagai contoh kelahiran KUHAP, yang justru menurut banyak kalangan lebih banyak memberi perlindungan kepada pelaku kejahatan dengan berbagai hak-haknya daripada aparat penegak hukum.

Dalam kaitan dengan hukum ada sesuatu yang menarik tetapi terlupakan.

Hukum kita jelas tidak mentolerir kejahatan dan dengan demikian tentunya juga pelakunya.

Untuk itu ratusan pasal-pasal undang-undang dikeluarkan yang memberi ancaman sanksi terhadap pelaku kejahatan.

Di sisi lain, hukum juga memberi kekuasaan dan kewenangan terhadap polisi untuk mewujudkan kamtibmas.

Hukum memang tidak dapat lain kecuali bersandar pada polisi untuk melakukan mobilisasi hukum.

Kalau tidak, maka hukum tinggal menjadi kata-kata bagus di atas kertas belaka (Satjipto Raharjo, 1995).

Meneruskan logika sistem diatas, maka, baik pelaku kejahatan maupun polisi wajib tunduk pada sekalian peraturan perundang-undangan yang mengontrol kejahatan tersebut.

Itu berarti bahwa seharusnya polisi dengan gampang mendatangkan pelaku kejahatan, menangkapnya dan kemudian memprosesnya lebih lanjut, tetapi dalam kenyataannya tidak sesuai dengan logika hukum.

Tidak ada pelaku kejahatan yang pada waktu berhadapan dengan polisi secara sukarela me-nyerahkan tangannya untuk diborgol.

Apalagi pelaku yang karena tahu bahwa perbuatannya dilarang, lalu segera dengan sukarela mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved