Penembakan Terhadap Polisi

Gugurnya Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur (OKI) Bripka Afrizal menambah panjang jumlah anggota kepolisian yang tewas

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Penembakan Terhadap Polisi
ist
Mahendra Kusuma, SH.MH.

Polisi sudah akrab dengan dunia hitam.

Tesis yang dikemukakan Sutherland itu menunjukkan kepada kita betapa pekerjaan polisi selalu berkubang dengan dunia kotor, dunia kejahatan yang seringkali gelap pekat (the dirty job) (Khoidin, 1997).

Awaloeddin Jamin dan Anton Tabah (1995) menyatakan bahwa kepolisian adalah penegak hu-kum luas, banyak berlepotan lumpur dan darah.

Bukan hanya darah korban kejahatan yang akan ditolong dan dilindungi, bukan hanya darah penjahat brutal yang akan “diayomi”, tetapi juga darahnya polisi sendiri akibat kebrutalan penjahat maupun ganasnya alam akibat kemajuan peradaban yang terus meningkat.

Sebagai unsur penegak hukum, polisi diibaratkan mencari ikan di laut yang bukan hanya harus siap di mangsa hiu tetapi juga harus siap diamuk badai, sedangkan unsur penegak hukum lainnya tidak usah khawatir di mangsa hiu, bahkan dipatil lele pun tidak, karena mereka tinggal “menyantap” ikan yang sudah dihidangkan rapi di meja makan.

Satjipto Rahardjo menyatakan polisi adalah penegak hukum “jalanan”, pakaian polisi yang sudah kusut oleh debu jalanan, seringkali terpolusi oleh lepotan darah, sedangkan Hakim dan Jaksa adalah penegak hukum “gedongan” dengan pakaian necis dan bersih tinggal meramu dan mengolah data yang diperoleh polisi di lapangan.

Hal inilah yang sering digambarkan oleh pakar kepolisian Amerika Serikat, Bittner, dengan the dirty job or attainted occupation.

Polisi seringkali dihadapkan pada kasus yang membelukar bagaikan rimba raya, belum jelas siapa korban, siapa pelaku, siapa saksi, dan dimana barang bukti.

Bagaikan sebuah adonan polisilah yang harus mampu memilah-milah agar adonan tersebut berhasil diungkapkan secara detail sehingga diketahui bagaimana kasus tersebut terjadi.

Jadi, dalam menjalankan tugasnya selaku penjaga kamtibmas, polisi senantiasa bergulat dengan sosok perilaku yang namanya kekerasan. Antara polisi dan kekerasan tidaklah dapat dipisahkan.

Kekerasan adalah bagian fungsional dari kerja polisi.

Secara posisional, polisi berada diantara martil dan landasan besi.

Begitu dekatnya hubungan antara polisi dan kekerasan sehingga ada ungkapan, polisi berada pada dua pijakan, yaitu sebelah kakinya berada di penjara dan sebelahnya lagi berada di kuburan.

Bahkan lebih ekstreem lagi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain, mengistilahkan menjadi polisi itu ibarat kaki kanan di rumah sakit dan kaki kiri di kuburan (Sriwijaya Post, 4/6/2019).

Jerome Scolnick, pakar ilmu kepolisian Amerika Serikat, dalam Justice Without Trial (1960) berujar, di negara demokrasi, polisi dituntut dapat menjamin berjalannya “ketertiban” dan harus mematuhi aturan hukum (rule of law).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved