Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!
Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Masyarakat Tidak Boleh Sembarangan Buat Polisi Tidur, Ada Undang-undang Hingga Ancaman Pidananya!
SRIPOKU.COM - Untuk memperlambat laju kendaraan, biasanya dibangun polisi tidur yang melintang di tengah jalan.
Namun pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan karena jika tidak sesuai dengan peraturan bisa membahayakan pengendara.
Sering kali kita temui polisi tidur yang tingginya tidak sesuai padahal sudah diatur dalam undang-undang.
Kebanyakan masyarakat membangun sendiri polisi tidur tanpa memikirkan standar pembuatan hingga jarak antara polisi tidur yang satu dengan yang lain sangat dekat.
Bukannya memperlambat laju kendaraan, jika polisi tidur tidak sesuai standar, malah dapat mengganggu pengendara lain bukan?
• Sabu 3,25 Kg Barang Bukti Dari 7 Tersangka Dimusnakan BNNP Sumsel, Dibor dan Dicampur Air Deterjen
• Temen Manten Usung Konsep Pernikahan Syari, WO Syariah di Palembang Makin Diminati
• Aturan Pengemudi Dilarang Merokok Saat Sedang Berkendara, Dishub Sumsel Tunggu Juknis dari Pusat
• 10 Mahasiswa Universitas IBA Palembang Tongkrongi Rumah Rara LIDA di Prabumulih, Ini Alasannya
• Raja Dangdut Rhoma Irama Direncanakan Bakal Hadiri Kampanye Akbar Capres Prabowo di BKB Palembang
Lalu, bagaimana peraturan pembuatan polisi tidur itu sendiri?
Peraturan Pembuatan Polisi Tidur

Peraturan tentang polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH), dalam Pasal 2 dan 3 Permenhub 82 Tahun 2018.
Dalam dua pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengurangi kecepatan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.
• Inilah Tips Merintis Bisnis dari Kaesang Pangarep
• Terkenal dan Sukses Jadi Musisi Papan Atas, Siapa Sangka 5 Penyanyi Ini Pernah Ngamen, No 4 Wanita!
• Tempat Hiburan Malam Jadi Pusat Transaksi Narkoba
• Video Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata No 4 Sudah Diakui Dunia
• 8 Kebiasaan Pagi Berkibat Gendut
Dilansir dari Kompas.com, polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.
Sementara polisi tidur jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur Speed Hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.
Untuk polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
• Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata Wisata No 4 Sudah Diakui Dunia
• Sampai Selingkuh dengan Tetangga, Deretan Artis Ini Kini Bahagia Nikahi Teman Kencannya Sendiri
• Video Tumpukan Sampah di Trotoar Jalan Kolonel H Burlian Palembang Nyaris Tutupi Akses Pejalan Kaki
• Alasan Ivan Rakitic Disebut Sudah Setuju Merapat ke Juventus
• Stres Hingga Gaya Hidup Salah Bisa Jadi Alasan Banyak Musisi Rock Dunia Meninggal Muda
Speed Table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.
Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.
Bolehkah Masyarakat Membuat Polisi Tidur?

Dilansir dari hukumonline.com, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat.
• Dinikahi Pria Jerman, Penampilan Anak Marissa Nasution Curi Perhatian, Belum Setahun Pakai Soflent?
• Rusak Harga Pasar, Ini Spesifikasi, Kekurangan-Kelebihan Xiaomi Pocophone F1, Usung Snapdragon 845
• Syahrini Lewat! Ini 7 Artis Punya Pesawat Jet Pribadi yang Super Mewah, No 1 Dilengkapi Bandara
• Syahrini Lewat! Ini 7 Artis Punya Pesawat Jet Pribadi yang Super Mewah, No 1 Dilengkapi Bandara
• Bahas Laporan LKPJ Walikota Palembang 2018, Anggota Dewan Banyak tak Hadir, Sidang Diskors
Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.
Namun, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).
Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.
Maka dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu.
Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.
• Sampai Selingkuh dengan Tetangga, Deretan Artis Ini Kini Bahagia Nikahi Teman Kencannya Sendiri
• Video Tumpukan Sampah di Trotoar Jalan Kolonel H Burlian Palembang Nyaris Tutupi Akses Pejalan Kaki
• Alasan Ivan Rakitic Disebut Sudah Setuju Merapat ke Juventus
• Stres Hingga Gaya Hidup Salah Bisa Jadi Alasan Banyak Musisi Rock Dunia Meninggal Muda
• Media Spanyol Sebut Valentino Rossi Sengaja Menjebak Marc Marquez
Ancaman Pidana
Dilansir dari rappler.com, jika ada yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
===