Berita Palembang

Aturan Pengemudi Dilarang Merokok Saat Sedang Berkendara, Dishub Sumsel Tunggu Juknis dari Pusat

Pada pasal 6 salah satu poinnya berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendara

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
mulai 2019 merokok sambil berkendara akan dikenakan sanksi 

Laporan wartawan Sripoku.com,  Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan terkait larangan merokok sambil mengendarai sepeda motor pada 11 Maret 2019 lalu.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada pasal 6 salah satu poinnya berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

10 Mahasiswa Universitas IBA Palembang Tongkrongi Rumah Rara LIDA di Prabumulih, Ini Alasannya

Raja Dangdut Rhoma Irama Direncanakan Bakal Hadiri Kampanye Akbar Capres Prabowo di BKB Palembang

Video Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata No 4 Sudah Diakui Dunia

Meski peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh Menhub,  namun Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengatakan peraturan tersebut belum dapat diterapkan di Bumi Sriwijaya lantaran pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis)  dari pemerintah pusat prihal penerapannya. 

"Kita masih menunggu juknis dari pusat, setelah dapat juknis nanti kita koordinasi dengan pihak terkait penerapannya," ujar Kadishub Sumsel, Nelson Firdaus, Senin (8/4/2019).

Syahrini Lewat! Ini 7 Artis Punya Pesawat Jet Pribadi yang Super Mewah, No 1 Dilengkapi Bandara

Rusak Harga Pasar, Ini Spesifikasi, Kekurangan-Kelebihan Xiaomi Pocophone F1, Usung Snapdragon 845

Video Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata No 4 Sudah Diakui Dunia

Nelson mengaku pihaknya sangat menyambut baik adanya Permenhub nomor 12 Tahun 2019 tersebut. Menurutnya, aturan itu bertujuan  baik menjaga ketertiban di jalan terutama keselamatan pengendara motor.

"Kita tentu sangat mendukung Permenhub tersebut, apalagi memang tujuannya baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan," tegas dia. 

Lantaran masih menunggu petunjuk dari pusat, Dishub Sumsel belum dapat memastikan sanksi serta nominal yang bakal diberikan pada pelanggar.

Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata Wisata No 4 Sudah Diakui Dunia

Bibir Kamu Hitam Bikin Gak Percaya Diri? Begini Cara Mencerahkanya Hanya dengan 7 Bahan Murah

Bahas Laporan LKPJ Walikota Palembang 2018, Anggota Dewan Banyak tak Hadir, Sidang Diskors

Setelah juknis turun nantinya, Dishub Sumsel akan melakukan sosialisasi sekitar tiga bulan kepada masyarakat mengenai Permenhub tersebut.

"Setelah dapat petunjuk kita akan sosialisasi dulu bersama stakeholder lainnya. Jika semua sudah rampung dan masih ada yang membandel pastinya akan disanksi sesuai aturan berlaku," ungkapnya.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved