Berita Ogan Ilir
Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya
Petani tersebut dibekuk petugas lantaran kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram senilai Rp 26 juta.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) Selasa (4/2/2019) pukul 17.00 membekuk seorang petani bernama Fikri (38) warga Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI.
Petani tersebut dibekuk petugas lantaran kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram senilai Rp 26 juta.
Saat dibekuk tidak ada perlawanan dari pria yang masih berstatus lajang ini.
• Pemerintah Jepang Kekurangan Perawat, Tertarik Kerja Pindah ke Negeri Sakura Berikut Caranya
• Upah Perawat Honor Minim, Gubernur Sumsel Segera Kirim Edaran ke Bupati-Walikota
• KPU Kota Palembang Klaim tak Ada TPS Rawan dari Jumlah Total 4.805 TPS
• Terkumpul 300 Kg Perhari dari Target 1,5 Ton Sampah, Langkah Ini yang Dilakukan Camat Kalidoni
Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, akhirnya bersama barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu, sore itu juga tersangka langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Kasat Narkoba Polres OI IPTU Fajri Anbiya SIk didampingi KBO Res IPDA Mansyur Arifin mengungkapkan, proses penangkapan petani yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat.
Infomasi adanya seorang pria yang hendak bertransakai sabu TKP di jalan poros Desa Sakatiga Indralaya Kabupaten OI.
Sore itu, tersangka diduga sedang menunggu pelanggannya.
• Dinkes Sumsel Catat 486 Kasus dan Empat Warga Meninggal Dunia Akibat DBD, Berikut Data Lengkapnya
• Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Musirawas Kabur ke Gang Buntu Lalu Babak Belur Dihajar Massa
• 9 Napi Kasus Terorisme Dititipkan di Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : Tak Ada Perlakuan Khusus
• Jalan Kemas Rindo Kertapati Dijanjkan akan Diperbaiki, Anggaran Dana Rp 1 Miliar Sudah Disetujui
Usai menerima informasi, petugas Kepolisian langsung meluncur ke-TKP dan langsung menggrebek tersangka.
Lalu saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sebanyak empat paket narkotika jenis sabu seberar 26 gram senilai Rp 26 juta.
Saat ditemukan, barang bukti tersebut dalam posisi terbungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam dan lakban bening.
Tersangka pun tak bisa mengelak dan mengakui bila barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dari rekannya inidial Je (DPO) warga Palembang.
• Kejar Target, 20 Staf KPU Palembang Berjibaku Rakit 25 Ribu Kotak Suara Kardus
• Lantik Puluhan Pejabat, Kholid Minta Pejabat untuk Mencontoh Kinerja Kades di Kecamatan Cempaka
• Hutan Bakau di Pantai Timur OKI yang Disenangi Kepiting Bakau Perlu Pelestarian, Berikut Faktornya
Selanjutnya, sebanyak empat paket narkotika jenis sabu dengan 26 gram tersebut, rencananya akan dijual kepada pelanggan di kawasan Indralaya Kabupaten OI.
"Barang ini aku dapat dari rekan saya pak (Inisial Je, red) warga Palembang, untuk selanjutnya akan dijual kembali," aku tersangka Fikri," Rabu (6/2/2019) dihadapan penyidik.
Ditegaskan IPTU Fajri, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini mengenai asal muasal barang haram tersebut tersangka dapatkan.
"Tersangka ini diduga merupakan seorang bandar sekaligus pemakai. Kini, bersama barang bukti tersangka sudah kita amankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kasat Res Narkoba Polres OI.
====