Memilih Wakil Rakyat
Memilih Wakil Rakyat Atas Pertimbangkan Fungsinya
Tujuan penyelenggaraan pemilu untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat
Jika tidak memiliki penguasaan atas ilmu-ilmu untuk menjalankan fungsi anggaran tersebut, maka begitu memungkinkan untuk terjadinya praktik "bancakan" dalam fungsi anggaran (bagi-bagi kue RAPBN atau RAPBD) di lembaga legislatif.
Jika tidak dituruti, maka jurus "intimi- dasi" dengan menghambat pengesahan RAPBN ataupun RAPBD yang akan dimainkan.
Fungsi Pengawasan (Control)
Lembaga perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat juga berperan untuk mengontrol dengan sebenar-benarnya perihal pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara, dan pengaturan-pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara.
Jika pengaturan mengenai ketiga hal ini tidak dikontrol oleh wakil rakyat di legislatif, maka kekuasaan di tangan pemerintah dapat menjelma menjadi sewenang-wenang.
Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol dalam: pengawasan terhadap penentuan kebijakan; pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan; pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara, pengawasan terhadap APBN; pengawasan terhadap kinerja pemerintahan; dan pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan, ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.
Sehubungan dengan agar dapat optimalnya fungsi kontrol ini, maka seorang wakil rakyat dalam lembaga perwakilan rakyat haruslah menguasai Ilmu Manajemen, khususnya Ilmu Audit Kineja Pemerintahan dan Ilmu Politik, khususnya Ilmu Kebijakan Publik.
Jika kebanyakan anggota lembaga perwakilan rakyat tidak memiliki penguasaan atas ilmu-ilmu untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, maka begitu memungkinkan untuk berlangsungnya politik transaksional dalam bentuk korupsi birokrasi politik di lembaga perwakilan rakyat ataupun dalam bentuk intimidasi tidak diterimanya laporan pertanggungjawaban Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah.
Fungsi Perwakilan (Representasi) (bold)
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, anggota legislatif adalah terompetnya rakyat, yaitu untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Lembaga perwakilan rakyat merupakan tempat di mana aspirasi dan kepentingan rakyat itu ditangkap dan diperjuangkan ke dalam materi muatan legislasi ataupun kebijakan pemerintah.
Dengan demikian yang menjadi mistar atau tolok ukur fungsi perwakilan pada lembaga perwakilan rakyat ini adalah terletak pada bagaimana keterwakilan rakyat itu dapat tersalurkan dalam artian kepentingan nilai, prinsip, aspirasi, dan pendapat rakyat memang secara sungguh-sungguh telah diperjuangkan, apakah itu telah memengaruhi atau telah menjadi bagian dalam perumusan norma hukum dalam pengaturan (legislasi) atau juga telah dapat memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah (eksekutif).
Agar memang dapat secara kompeten menjalankan fungsi perwakilan (representasi) ini, maka seorang wakil rakyat dalam lembaga perwakilan rakyat haruslah memiliki bekal Ilmu Sosiologi, khususnya Ilmu Sosiologi Politik. Jika tidak memiliki penguasaan atas ilmu-ilmu untuk menjalankan fungsi perwakilan (representasi) ini, maka yang dapat berlangsung di lembaga perwakilan rakyat adalah dalam rupa sandiwara politik, padahal di balik itu mereka sudah mematok ambisi politik.
Fungsi Deliberatif
Pada penyelenggaraan fungsi pengaturan, anggaran, pengawasan, dan perwakilan di lembaga perwakilan rakyat akan senantiasa menimbulkan perdebatan antar anggota legislatif yang mewakili kepentingan, partai, koalisi, daerah yang masing-masing memiliki cara pandang dan pertimbangan yang berbeda-beda dalam berhadapan dengan perkembangan dan permasalahan negara, daerah, dan masyarakat.
Perdebatan yang mengemuka di lembaga kekuasaan legislatif tersebut gunanya adalah untuk menemukan titik-titik pertemuan persepsi dan untuk menempatkan cara penyelesaian yang benar dari pola perbedaan persepsi ataupun kepentingan agar kemudian dapat dituangkan ke dalam pengaturan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat, daerah, dan negara.
Oleh karenanya, fungsi deliberatif atau perdebatan dalam lembaga perwakilan rakyat ini pada dasarnya merupakan sarana bagi pengelolaan konflik dan memberikan saluran penyelesaiannya yang tepat ehingga dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik sosial pada tingkat akar rumput (masyarakat).
Dalam kompetensi pengetahuan untuk menjalankan fungsi deliberatif ini, maka seorang wakil rakyat dalam lembaga perwakilan rakyat haruslah memiliki bekal Etika Politik, Ilmu Manajemen Konflik, dan Ilmu Antropologi Hukum.
Jika tidak memiliki bekal untuk menjalankan fungsi deliberatif ini, maka begitu memungkinkan terjadinya kegaduhan dalam ruang terhormat legislatif.
Suatu Tawaran
Masyarakat madani dalam pengertian sebagai masyarakat yang cerdas adalah salah satu komponen bagi penegak kedaulatan rakyat (demokrasi).
Sementara yang banyak terjadi di Indonesia pada saat kampanye yakni bukannya masyarakat disuguhkan pidato politik yang mencerahkan, namun yang lebih penting adalah untuk menggiring masyarakat bergoyang dengan pedangdut bahenol.
Berikutnya, pada saat pemilu berlangsung, yang begitu mengemuka pada gambaran umum cara berpikir masyarakat Indonesia yakni melalui pendekatan instanisasi dengan: "melihat wajah, popularitas, karena keluarga, dapat janji, dapat sembako, dapat uang, dapat proyek, lalu coblos."
Setelah itu, kalau terpilihnya dalam situasi politik jahilia sedemikian, maka yang akan hadir di lembaga perwakilan rakyat adalah berlangsungnya mafia permufakatan sebagai suatu gerak sistematis, terstruktur pada lintas sektoral yang dilakukan oleh wakil rakyat dengan niat utama menuhankan kepentingan pribadi dan partai politiknya melalui sumber daya kekuasaan yang dimilikinya.
Berikutnya setelah ataupun saat menjabat tidak sedikit wakil rakyat itu yang berurusan dengan KPK dan berujung di balik terali besi.
Suatu tawaran, agar sosok-sosok yang kemudian dapat tampil sebagai anggota dari lembaga perwakilan itu bukanlah yang tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan fungsi lembaga perwakilan rakyat, mungkin sudah saatnya perlu dipikirkan untuk diselenggarakannya sekolah tinggi ilmu legislatif negeri pada setiap propinsi di Indonesia.
Dimana orang yang dapat mencalonkan diri lewat partai politik (untuk DPR, DPRD) dan perorangan (untuk DPD) haruslah merupakan alumni dari sekolah tinggi ilmu legislatif negeri tersebut, agar kelak saat telah menjadi anggota legislatif memang telah siap untuk mengimplementasikan fungsinya.