Memilih Wakil Rakyat
Memilih Wakil Rakyat Atas Pertimbangkan Fungsinya
Tujuan penyelenggaraan pemilu untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat
Disitulah fungsi pertama lembaga perwakilan rakyat, yakni dalam fungsi pengaturan atau legislasi.
Dalam bentuk konkritnya, fungsi pengaturan ini terwujud dalam fungsi pembentukan undang-undang di
DPR ataupun peraturan daerah di DPRD.
Fungsi pengaturan ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang esensinya adalah membatasi.
Dengan demikian, kewenangan tersebut utamanya hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk diikat dengan norma hukum dimaksud.
Sementara itu, kekuasaan yang dianggap berhak untuk mengatur atas persetujuan rakyat tersebut adalah lembaga perwakilan rakyat.
Oleh karena itulah, mengapa undang-undang dan peraturan daerah haruslah dibuat dan ditetapkan oleh legislatif dengan persetujuan bersama eksekutif.
Fungsi pengaturan (legislasi) menyangkut empat bentuk kegiatan, yaitu:
(1) prakarsa pembuatan undang-undang;
(2) pembahasan rancangan undang-undang;
(3) persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang;
(4) pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional.
Adapun untuk dapat secara kompeten dikatakan mampu menjalankan fungsi legislasi tersebut, maka seorang wakil rakyat dalam lembaga perwakilan rakyat haruslah menguasai Ilmu Hukum, khususnya
Ilmu Perundang-undangan dan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Jika tidak memiliki penguasaan atas ilmu tersebut, maka akan banyak pengeluarannya untuk membayar staf ahli saja.
Fungsi Anggaran (Budgeting)

Fungsi legislatif terkait anggaran negara terletak pada fungsi otorisasi, fungsi pengawasan, dan fungsi pertanggungjawaban.