Breaking News

PENDIDIKAN AGAMA

Setiap Peserta Didik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Drs.H.Ishak Shafar, M.Pd 

Pasal ini adalah pasal yang paling dominan dan langsung bersentuhan dengan upaya mewujudkan peserta didik  agar beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Di Palembang, melalui Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa “setiap peserta didik pada satuan pendidikan merupakan subjek dalam proses pendidikan yang mempunyai hak(a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”

Untuk itu maka setiap satuan pendidikan tanpa terkeculai harus memberikan pendidikan agama kepada peserta didiknya, sesuai dengan agama yang dianutnya, dan diajarkan pula oleh guru atau pendidik yang seagama dengannya. 

Pemberian pendidikan agama kepada peserta didik dan upaya memaksimlakan pembelajaran agama kepada mereka (peserta didik), selain sebagai amanat Undang-Undang, pemenuhan terhadap hak-hak anak, yang lebih penting lagi sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional.

Menyadari betapa pentingnya agama, sehingga Zakiah Daradjat  menyebutkan; pengetahuan tanpa agama membahayakan; harta tanpa agama menyengsarakan; kedudukan tanpa agama menggelisahkan; dan jiwa manusia membutuhkan agama.

Demikian pula Rohmat Mulayana  mengemukakan sejak tahun 1994 dikembangkan pengajaran yang mengintegrasikan Iptek dan Imtaq yang intinya adalah menyisipkan nilai keagamaan ke dalam mata pelajaran umum. Buku pedoman sudah banyak disusun untuk itu dan di seluruh Indonesia ribuan guru telah ditatar untuk melaksanakan pengajaran yang bernafaskan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.

Bersamaan  dengan itu, sekolah berusaha menciptakan lingkungan yang kondusip bagi perkembangan kesadaran beragama peserta didik.

Semua itu merupakan usaha untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sebagian besar kandungannya menyangkut dimensi-dimensi afektif dan nilai.

Jika dilihat dari sisi Islam, maka dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama yang menempatkan pendidikan dalam posisi yang sangat vital.

Bukanlah sesuatu yang kebetulan jika lima ayat pertama yang diwahyukan Allah kepada Muhammad, dalam surat al-‘Alaq,   dimulai dengan perintah membaca, iqra’.

Di samping itu, pesan-pesan al-Qur’an dalam hubungannya dengan pendidikan pun dapat dijumpai dalam berbagai ayat dan surat dengan aneka ungkapan pernyataan, pertanyaan, dan kisah.

Lebih khusus lagi, kata ilm digunakan paling dominan dalam al-Qur’an untuk menunjukkan perhatian Islam yang luar biasa terhadap pendidikan (Franz Rosenthal, 1970) dalam (Husni Rahim, 2001, 4).

Sehingga pasangan sarjana muslim kontemporer, Ismail Raji al-Faruqi dan Lois Lamya’ al-Faruq, membuat pernyataan bahwa, “Islam mengidentifikasi dirinya sendiri dengan ilmu.

Bagi Islam, ilmu adalah syarat dan sekaligus tujuan dari agama ini”.

Dari uraian  di atas jelas sekali bahwa sektor agama menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa Indonesia, oleh karena itu pendidikan sebagai upaya yang dapat mengantarkan generasi muda pada tercapainya tujuan pendidikan nasional,  visi Indonesia masa depan, dan misi rencana pembangunan jangka panjang nasional harus betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Sebab kalau tidak, berarti pendidikan kita berjalan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia masa depan, misi rencana pembangunan jangka panjang, dan  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.

Sumber:
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved