PENDIDIKAN AGAMA

Setiap Peserta Didik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Drs.H.Ishak Shafar, M.Pd 

SETIAP PESERTA DIDIK  BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN AGAMA  

Oleh Drs.H.Ishak Shafar, M.Pd

Pengawas Diknas / Kementerian Agama Kota Palembang

Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945  pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ayat 3 berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Dalam ayat 5 ditegaskan pula bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia.

Dari pasal dan ayat dalam UUD 1945 di atas maka dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dirumuskanlah tujuan pendidikan nasional yaitu “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”

Amanat UUD 1945 dan upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (TPN) yang sudah dirumuskan di atas, maka pada pasal 12 ayat 1 point (a) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”   

Dari uraian di atas jelas sekali menunjukkan betapa pentingnya kedudukan pasal 12 ayat 1 point  (a) dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Dikatakan demikian karena pasal 12 ayat 1 itulah sebagai pasal yang secara langsung menjembatani antara amanat UUD 1945 dengan tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan (terutama dalam hal peningkatan keimanan, taqwa, dan akhlak mulia).

Kata “setiap peserta didik” dalam pasal 12 ayat 1 di atas menunjuk kepada semua siswa tanpa terkecuali, demikian pula kata “setiap satuan pendidikan” menunjuk kepada semua sekolah (semua jalur, jenjang, dan jenis, lihat pasal 4 ayat 2 PP Nomor 55 tahun 2007) tanpa terkecuali, siswanya berhak mendapatkan pendidikan agama.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak boleh anak-anak Indonesia dididik lepas dari agama, lepas dari sila pertama Pancasila, ke-Tuhanan Yang Maha Esa.      

Selain setiap peserta didik harus mendapatkan pendidikan agama, pendidikan agama yang dimaksud adalah pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianut siswa, bukan agama lainnya. 

Sebab para peserta didik datang ke satuan pendidikan sudah membawa agama masing-masing, dan sekolah dalam hal ini memberikan pelayanan pendidikan tidak boleh diskrimitaif (lihat pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003)  untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama sesuai agama ma­sing-masing peserta didik, bukan justru menolak agama siswa ditambah dengan  menawarkan agama baru kepada mereka ( yang sudah beragama).

Agar agama yang diberikan sekolah kepada peserta didik benar-benar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama sesuai agama peserta didik, maka guru yang mengajarkannya pun adalah guru yang seagama dengan peserta didik. Jika tidak hasil yang didapat tidak akan maksimal. Karena itu pada bagian akhir dari pasal 12 ayat 1 itu, berbunyi “…diajarkan  oleh pendidik yang seagama”, bukan yang tidak seagama.

Sumber:
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved