Breaking News

PENDIDIKAN AGAMA

Setiap Peserta Didik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Drs.H.Ishak Shafar, M.Pd 

c. terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan

2.    Manusiawi  :

a.    terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan  beradab;

b.    terwujudnya hubungan harmonis antara manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;

c.    berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;

d.    terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  

3.    Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara

a.    terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN; 

b.    terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan;

c.    berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan.

Dari visi dan misi serta beberapa indicatornya seperti tertera di atas tampak jelas bahwa agama menjadi bagian penting dari visi yang ingin dicapai Indonesia tahun 2020 atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Tetapi bagaimana mencapai visi tersebut, pendidikanlah yang dapat mengantarkannya.

Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Kata “beriman”, “bertakwa”, dan “berakhlak mulia” dalam pasal  di atas selain sebagai aspek paling utama, paling dominan dalam rumusan tujuan pendidikan nasional juga menunjukkan  besarnya harapan bangsa ini terhadap keberadaan dan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, termasuk pendidikan agama Islam.

Sebab pendidikan agamalah yang paling dominan mengurus keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Jika pendidikan agama terlaksana dengan baik dan maksimal maka tujuan pendidikan nasional akan tercapai. Namun , jika pendidikan agama tidak berjalan dengan baik apalagi tidak terlaksana sama sekali maka tujuan pendidikan nasional (aspek keimanan, katakwaan, dan akhlak mulia)  tidak akan pernah terwujud.

Di sinilah tampak betapa strategisnya pasal 12 ayat 1 ponit (a) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam menunaikan amanat UUD 1945 dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Sumber:
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved