PENDIDIKAN AGAMA

Setiap Peserta Didik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Drs.H.Ishak Shafar, M.Pd 

Kalau pesan pasal 12 ayat 1 point (a) sudah dilaksanakan, berarti amanat UUD 1945 terpenuhi, hak-hak peserta  didik juga terpenuhi, dan tujuan pendidikan nasional (terutama dalam hal peningkatan keimanan, taqwa, dan akhlak mulia) akan tercapai. Pada saat itu akan terciptalah kesejahteraan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.        

Kesejahteraan umat manusia tentu akan dapat dicapai manakala nilai-nilai agama dijunjung tinggi, yang tercermin pada adanya upaya peningkatan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam sistem pendidikan.  

Lebih jelas lagi sebagaimana disebutkan pada pasal  6 bahwa materi muatan Peraturan Per­undang-undangan harus mencerminkan asas: a) pengayoman, b) kemanusiaan, c)  kebangsaan, d)) kekeluargaan, e) kenusantaraan, f) bhinneka tunggal ika, g) keadilan, h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, i) ketertiban dan kepastian hukum, dan /atau j) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Siswa MIN 1 Palembang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas, Kamis (04/01/2018)./ilustrasi
Siswa MIN 1 Palembang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas, Kamis (04/01/2018)./ilustrasi (SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI)

Dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 menyebutkan bahwa Misi Pendidikan daerah antara lain berbunyi, point (b) menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional dan spiritual; (g) membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya social dengan memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.

Artinya jika ada satuan pendidikan yang menerapkan aturan di sekolah tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maka aturan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Jika UUD 1945 pasal 31 ayat 5 mengamanatkan  agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia, dan ayat 3 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia masa depan, pasal 1 menetapkan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi yaitu: (1) Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020, (3) Visi lima tahunan.

Sekarang dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Maka rencana pembangunan nasional dibedakan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional (priode 20 tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yaitu rencana pembangunan nasional untuk periode 5 tahunan (RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJM Nasional II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019, dan RPJM Nasional IV  Tahun 2020-2024). Dan Undang-Undang ini ada adalah “sebagai upaya untuk melaksanakan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2001 secara bertahap”.

Visi Indonesia masa depan terutama visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang relegius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

Kemudian ditegaskan pula dalam Misi Pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 berbunyi “mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah pancasila.

Untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama antara lain adalah:

1.     Relegius :

a.    terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran  agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya;

b.    terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama; 

Sumber:
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved