PENDIDIKAN AGAMA
Setiap Peserta Didik Berhak Mendapatkan Pendidikan Agama
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
SETIAP PESERTA DIDIK BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN AGAMA
Oleh Drs.H.Ishak Shafar, M.Pd
Pengawas Diknas / Kementerian Agama Kota Palembang
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan; setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat 3 berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dalam ayat 5 ditegaskan pula bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia.
Dari pasal dan ayat dalam UUD 1945 di atas maka dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dirumuskanlah tujuan pendidikan nasional yaitu “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Amanat UUD 1945 dan upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (TPN) yang sudah dirumuskan di atas, maka pada pasal 12 ayat 1 point (a) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”
Dari uraian di atas jelas sekali menunjukkan betapa pentingnya kedudukan pasal 12 ayat 1 point (a) dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Dikatakan demikian karena pasal 12 ayat 1 itulah sebagai pasal yang secara langsung menjembatani antara amanat UUD 1945 dengan tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan (terutama dalam hal peningkatan keimanan, taqwa, dan akhlak mulia).
Kata “setiap peserta didik” dalam pasal 12 ayat 1 di atas menunjuk kepada semua siswa tanpa terkecuali, demikian pula kata “setiap satuan pendidikan” menunjuk kepada semua sekolah (semua jalur, jenjang, dan jenis, lihat pasal 4 ayat 2 PP Nomor 55 tahun 2007) tanpa terkecuali, siswanya berhak mendapatkan pendidikan agama.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak boleh anak-anak Indonesia dididik lepas dari agama, lepas dari sila pertama Pancasila, ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Selain setiap peserta didik harus mendapatkan pendidikan agama, pendidikan agama yang dimaksud adalah pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianut siswa, bukan agama lainnya.
Sebab para peserta didik datang ke satuan pendidikan sudah membawa agama masing-masing, dan sekolah dalam hal ini memberikan pelayanan pendidikan tidak boleh diskrimitaif (lihat pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003) untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama sesuai agama masing-masing peserta didik, bukan justru menolak agama siswa ditambah dengan menawarkan agama baru kepada mereka ( yang sudah beragama).
Agar agama yang diberikan sekolah kepada peserta didik benar-benar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama sesuai agama peserta didik, maka guru yang mengajarkannya pun adalah guru yang seagama dengan peserta didik. Jika tidak hasil yang didapat tidak akan maksimal. Karena itu pada bagian akhir dari pasal 12 ayat 1 itu, berbunyi “…diajarkan oleh pendidik yang seagama”, bukan yang tidak seagama.
Kalau pesan pasal 12 ayat 1 point (a) sudah dilaksanakan, berarti amanat UUD 1945 terpenuhi, hak-hak peserta didik juga terpenuhi, dan tujuan pendidikan nasional (terutama dalam hal peningkatan keimanan, taqwa, dan akhlak mulia) akan tercapai. Pada saat itu akan terciptalah kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesejahteraan umat manusia tentu akan dapat dicapai manakala nilai-nilai agama dijunjung tinggi, yang tercermin pada adanya upaya peningkatan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam sistem pendidikan.
Lebih jelas lagi sebagaimana disebutkan pada pasal 6 bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a) pengayoman, b) kemanusiaan, c) kebangsaan, d)) kekeluargaan, e) kenusantaraan, f) bhinneka tunggal ika, g) keadilan, h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, i) ketertiban dan kepastian hukum, dan /atau j) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 menyebutkan bahwa Misi Pendidikan daerah antara lain berbunyi, point (b) menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional dan spiritual; (g) membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya social dengan memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.
Artinya jika ada satuan pendidikan yang menerapkan aturan di sekolah tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maka aturan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Jika UUD 1945 pasal 31 ayat 5 mengamanatkan agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia, dan ayat 3 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maka TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia masa depan, pasal 1 menetapkan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi yaitu: (1) Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020, (3) Visi lima tahunan.
Sekarang dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Maka rencana pembangunan nasional dibedakan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional (priode 20 tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yaitu rencana pembangunan nasional untuk periode 5 tahunan (RPJM Nasional I Tahun 2005-2009, RPJM Nasional II Tahun 2010-2014, RPJM Nasional III Tahun 2015-2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020-2024). Dan Undang-Undang ini ada adalah “sebagai upaya untuk melaksanakan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2001 secara bertahap”.
Visi Indonesia masa depan terutama visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang relegius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Kemudian ditegaskan pula dalam Misi Pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 berbunyi “mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah pancasila.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama antara lain adalah:
1. Relegius :
a. terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya;
b. terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama;
c. terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan
2. Manusiawi :
a. terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. terwujudnya hubungan harmonis antara manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;
c. berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;
d. terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara
a. terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN;
b. terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan;
c. berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan.
Dari visi dan misi serta beberapa indicatornya seperti tertera di atas tampak jelas bahwa agama menjadi bagian penting dari visi yang ingin dicapai Indonesia tahun 2020 atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Tetapi bagaimana mencapai visi tersebut, pendidikanlah yang dapat mengantarkannya.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Kata “beriman”, “bertakwa”, dan “berakhlak mulia” dalam pasal di atas selain sebagai aspek paling utama, paling dominan dalam rumusan tujuan pendidikan nasional juga menunjukkan besarnya harapan bangsa ini terhadap keberadaan dan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, termasuk pendidikan agama Islam.
Sebab pendidikan agamalah yang paling dominan mengurus keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Jika pendidikan agama terlaksana dengan baik dan maksimal maka tujuan pendidikan nasional akan tercapai. Namun , jika pendidikan agama tidak berjalan dengan baik apalagi tidak terlaksana sama sekali maka tujuan pendidikan nasional (aspek keimanan, katakwaan, dan akhlak mulia) tidak akan pernah terwujud.
Di sinilah tampak betapa strategisnya pasal 12 ayat 1 ponit (a) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam menunaikan amanat UUD 1945 dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal ini adalah pasal yang paling dominan dan langsung bersentuhan dengan upaya mewujudkan peserta didik agar beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Di Palembang, melalui Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa “setiap peserta didik pada satuan pendidikan merupakan subjek dalam proses pendidikan yang mempunyai hak(a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”
Untuk itu maka setiap satuan pendidikan tanpa terkeculai harus memberikan pendidikan agama kepada peserta didiknya, sesuai dengan agama yang dianutnya, dan diajarkan pula oleh guru atau pendidik yang seagama dengannya.
Pemberian pendidikan agama kepada peserta didik dan upaya memaksimlakan pembelajaran agama kepada mereka (peserta didik), selain sebagai amanat Undang-Undang, pemenuhan terhadap hak-hak anak, yang lebih penting lagi sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional.
Menyadari betapa pentingnya agama, sehingga Zakiah Daradjat menyebutkan; pengetahuan tanpa agama membahayakan; harta tanpa agama menyengsarakan; kedudukan tanpa agama menggelisahkan; dan jiwa manusia membutuhkan agama.
Demikian pula Rohmat Mulayana mengemukakan sejak tahun 1994 dikembangkan pengajaran yang mengintegrasikan Iptek dan Imtaq yang intinya adalah menyisipkan nilai keagamaan ke dalam mata pelajaran umum. Buku pedoman sudah banyak disusun untuk itu dan di seluruh Indonesia ribuan guru telah ditatar untuk melaksanakan pengajaran yang bernafaskan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.
Bersamaan dengan itu, sekolah berusaha menciptakan lingkungan yang kondusip bagi perkembangan kesadaran beragama peserta didik.
Semua itu merupakan usaha untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sebagian besar kandungannya menyangkut dimensi-dimensi afektif dan nilai.
Jika dilihat dari sisi Islam, maka dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama yang menempatkan pendidikan dalam posisi yang sangat vital.
Bukanlah sesuatu yang kebetulan jika lima ayat pertama yang diwahyukan Allah kepada Muhammad, dalam surat al-‘Alaq, dimulai dengan perintah membaca, iqra’.
Di samping itu, pesan-pesan al-Qur’an dalam hubungannya dengan pendidikan pun dapat dijumpai dalam berbagai ayat dan surat dengan aneka ungkapan pernyataan, pertanyaan, dan kisah.
Lebih khusus lagi, kata ilm digunakan paling dominan dalam al-Qur’an untuk menunjukkan perhatian Islam yang luar biasa terhadap pendidikan (Franz Rosenthal, 1970) dalam (Husni Rahim, 2001, 4).
Sehingga pasangan sarjana muslim kontemporer, Ismail Raji al-Faruqi dan Lois Lamya’ al-Faruq, membuat pernyataan bahwa, “Islam mengidentifikasi dirinya sendiri dengan ilmu.
Bagi Islam, ilmu adalah syarat dan sekaligus tujuan dari agama ini”.
Dari uraian di atas jelas sekali bahwa sektor agama menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa Indonesia, oleh karena itu pendidikan sebagai upaya yang dapat mengantarkan generasi muda pada tercapainya tujuan pendidikan nasional, visi Indonesia masa depan, dan misi rencana pembangunan jangka panjang nasional harus betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sebab kalau tidak, berarti pendidikan kita berjalan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia masa depan, misi rencana pembangunan jangka panjang, dan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ishak2.jpg)