HDMY Unggul 90 Ribu Suara dari Dodi-Giri, KPU Palembang Ngotot Tolak PSU Ternyata Ini Sebabnya!

Ketika tidak menerima hasil pilkada karena ada kecurangan, laporkan secara hukum. Demo dan unjuk rasa boleh, tapi jangan melawan hukum.

Editor: Candra Okta Della
sripoku.com/anton
ilustrasi herman deru-dodi reza alex 

"Kami memilih walk out karena ada data yang tidak dibacakan. Seperti C1-KWK yang hanya dibacakan bagian 1-2 nya saja tidak dibacakan secara keseluruhan. Jadi kami kurang berkenan dan memilih walk out," bebernya.

Ketua Panwas M Taufik mengaku siap menerima laporan jika pihak yang bersangkutan (Walk out) berkeberatan dan merasa dicurangi.

Menurutnya, Form D2 terbuka untuk setiap paslon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan.

"Sesuai aturan KPU keberatan tersebut harus dimasukan ke dalam form D2. Kalau tuntutan mengenai DPT sudah ada cuma baru tembusan
ke (Panwas). Melalui mekanisme pleno tetap jalan, tidak masalah. Semua kewenangan pemutusan dari KPU," tutupnya (mg2/oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved