HDMY Unggul 90 Ribu Suara dari Dodi-Giri, KPU Palembang Ngotot Tolak PSU Ternyata Ini Sebabnya!
Ketika tidak menerima hasil pilkada karena ada kecurangan, laporkan secara hukum. Demo dan unjuk rasa boleh, tapi jangan melawan hukum.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca dari pencoblosan pilkada serentak di Sumsel, Polda Sumsel sejauh ini sudah ada tiga laporan politik uang yang terjadi di tiga daerah di wilayah Sumsel.
Namun sementara ini laporan masih dikaji oleh penyidik Sentra Gakkumdu masing-masing daerah hingga kemudian akan dilimpahkan ke kepolisian.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tiga laporan politik uang tersebut terjadi di Lahat, Banyuasin, dan Muaraenim.
Namun baru Sentra Gakkumdu di Lahat yang menerima laporan resmi. Sementara untuk Banyuasin dan Muaraenim baru sekedar aduan dari masyarakat.
"Ketika tidak menerima hasil pilkada karena ada kecurangan, laporkan secara hukum. Demo dan unjuk rasa boleh, tapi jangan melawan hukum. Yang terpenting laporan resminya," ujar Zulkarnain, Rabu (4/7).
Apabila nanti sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, Zulkarnain menjelaskan, penyidik Gakkumdu akan mengkajinya.
Apabila laporan cukup bukti, dalam waktu 14 hari setelah dilaporkan akan diserahkan ke kepolisian dan polisi yang akan menyelidikinya lebih lanjut.
"Dari polisi akan dilakukan pemberkasan penyidikan dan kemudian diserahkan ke kejaksaan 7 hari kemudian. Nanti ditentukan tanggal sidangnya. Nanti di pengadilan akan diputuskan apakah terbukti politik uang atau tidak. Pasti akan diganjar UU Pemilu apabila terbukti," ujarnya.
Zulkarnain mengungkapkan apresiasi dengan adanya laporan resmi yang masuk. Karena apabila hanya melakukan unjuk rasa bahkan anarkis, itu hanya akan menambah panjang permasalahan.
"Saya imbau untuk tidak anarkis, apalagi sampai melukai anggota yang bertugas mengamankan. Jangan main hakim sendiri. Segera laporkan, saya jamin bagi polisi netral itu harga mati," ujarnya.
Unggul
Paslon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) berhasil memenangi pertarungan dalam Pilgub Sumatera Selatan untuk wilayah Kota Palembang dengan keunggulan sekitar 90 ribu suara.
Kemenangan tersebut jauh mengungguli pesaingnya yakni, Paslon nomor urut 4, Dodi Reza-Giri Rahmanda, Paslon nomor 3 Ishak-Yudha dan Paslon nomor 2 Aswari-Irwansyah.
Berdasarkan hasil rapat pleno tingkat Kota yang dilakukan serentak pada tanggal 4-6 Juli di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.
Paslon nomor urut 1 HDMY, memperoleh suara sebanyak 293.980.
Menyusul di posisi kedua suara terbanyak diraih oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza - Giri Rahmanda dengan perolehan suara sebanyak 207.069 suara.
Adapun di posisi ketiga dengan suara terbanyak diperoleh oleh Paslon nomor urut 3, Ishak Mekki - Yudha Pratomo dengan perolehan suara sebanyak, 157.025 suara.
Diposisi terakhir diperoleh oleh Paslon Gubernur Aswari Rivai - Irwansyah dengan perolehan suara, 92.596 suara.
Dari hasil suara yang berhasil di rekap pada Pemilihan Kota Palembang, suara yang masuk terhitung sebanyak 782.992 suara, dengan rincian suara sah sebanyak 750.670 dan suara tidak sah sebanyak 32.322.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan pengumuman penghitungan suara di tingkat kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Syarifudin dan 4 komisioner
lainnya, Ketua Panwaslu Palembang M Taufik dan anggotanya.
Turut hadir pula Dandim 0418 Palembang, Letkol Inf Honi Havana, Kaporlesta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Adinegoro, Ketua DPRD Palembang, Darmawan dan para saksi masing-masing paslon gubernur-wakil gubernur, paslon walikota-wakil walikota Palembang.
Interupsi Lalu Walk Out
Rapat Pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Palembang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Palembang berjalan alot.
Pasalnya, baik pada penghitungan suara tingkat Provinsi dan Kota, terjadi silang pendapat yang mengakibatkan interupsi para saksi memutuskan walk out (keluar) dari jalannya sidang.
Untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur saksi Paslon nomor urut 4 Dodi-Giri menginterupsi jalannya sidang.
Alex Andonis dari tim saksi Paslon nomor 4 mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat.
"Pimpinan rapat sebelum dimulai, paslon 4 menyampaikan keberatan menyangkut DPT (Daftar Pemilih Tetap) karena yang disajikan KPU Palembang pada proses pilgub bukan berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU Palembang. Karena berdasarkan berita acara DPT yang ditetapkan adalah DPT Pilkada Palembang bukan DPT untuk Pilgub Sumsel," ujar Alex Andonis disela rapat pleno.
Selain itu, saksi Paslon 4 juga menyampaikan bahwa pada proses pilkada lalu, saksi nomor urut 4 tidak menerima DPT yang ada di masing-masing TPS sehingga saksi nomor 4 tidak bisa mengkroscek DPT apakah ada pemilih ganda ataupun tidaknya.
"Dan ini telah sudah ditindaklanjuti oleh tim advokasi paslon 4. Kami keberatan atas DPT ini," tegasnya.
Ketua KPU Palembang Syarifudin, menanggapi jika adanya saksi paslon yang mengajukan keberatan akan dicatat pada formulir DB2.
Pihaknya meminta keberatan tersebut dilaporkan kepada Panwaslu ataupun Bawaslu Sumsel karena menjadi ranah badan pengawas pemilu.
"Tentu kita tidak bisa melakukan pemilihan ulang. Pengadilan panwas dan Pengadilan lah yang bisa merubah rekomendasi. KPU tidak berhak mengadakan pemilihan ulang," ujarnya.
Menanggapi keluhan DPT tersebut, Syarifudin juga mengaku KPU Kota Palembang telah mensahkan pada 25 Mei lalu daftar DPT wilayah Kota Palembang.
Meskipun pada tuntutan ditemukan ada dua nama semuanya sudah diantisipasi oleh KPU.
"Untuk masalah DPT sudah kami lakukan pengecekan, yang namanya terdaftar dua sudah kami arsir. Ingatlah kita ini kota, orientasi kita ke Kota. Semua yang ada di Kota sampaikan ke kota. Untuk suara DPT Kota Palembang sama dengan DPT untuk Pilgub," bebernya.
Lanjut Syarifudin, adanya gugatan pada sidang pleno tidak akan mengganggu jalannya sidang yang berlangsung mulai tanggal 4-6 Juli mendatang.
"Meski banyak interupsi, kita tetap akan melakukan sidang pleno sampai selesai. Karena tanggal 6 semuanya harus sudah diumumkan. Kalau tidak, kami menyalahi aturan, tutup Ketua KPU Palembang tersebut.
Tim saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2 Sarimuda, Abdul Rozak dan nomor urut 3 Akbar Alvaro, Hernoe Roesproedjaji melakukan walk out (WO) dalam sidang pleno tingkat Kota Palembang yang dilakukan di Kantor KPU Palembang, Rabu (4/7).
Baik Tim saksi nomor urut dua dan tiga ini menilai penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang pada 27 Juni 2018 lalu cacat hukum dan menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Tim saksi pasangan nomor urut 2, Kuatno mengatakan, banyak kejanggalan dalam Pilkada Kota Palembang sehingga pihaknya memeutuskan untuk WO dalam proses rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Palembang.
"Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, tranparan dan akuntabel," ungkapnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Posko pemenangan, Jalan Demang Lebar Daun.
Atas dasar tersebut, saksi nonor urut 2 calon Wali dan Wakil Walikota ini memintak pihak KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang
di Kota Palembang.
"Kami memiliki 12 peryataan. Dan kami memintak pemilihan Wali dan Wakil Walikota Palembang diulang," tegasnya.
Sementara itu, saksi Paslon nomor 3 juga menuntut KPU dan Panwas untuk mengevaluasi jalannya pilkada 2018.
Kunto dewa dari tim saksi pasangan (Akhor) mengaku kecewa dengan keputusan KPU Kota Palembang yang dianggap tidak terbuka dalam jalannya sidang.
"Kami memilih walk out karena ada data yang tidak dibacakan. Seperti C1-KWK yang hanya dibacakan bagian 1-2 nya saja tidak dibacakan secara keseluruhan. Jadi kami kurang berkenan dan memilih walk out," bebernya.
Ketua Panwas M Taufik mengaku siap menerima laporan jika pihak yang bersangkutan (Walk out) berkeberatan dan merasa dicurangi.
Menurutnya, Form D2 terbuka untuk setiap paslon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan.
"Sesuai aturan KPU keberatan tersebut harus dimasukan ke dalam form D2. Kalau tuntutan mengenai DPT sudah ada cuma baru tembusan
ke (Panwas). Melalui mekanisme pleno tetap jalan, tidak masalah. Semua kewenangan pemutusan dari KPU," tutupnya (mg2/oca)